>

Kapasitas Fiskal Mayoritas Daerah Rendah

Kapasitas Fiskal Mayoritas Daerah Rendah

 JAKARTA - Upaya penguatan kapasitas fiskal daerah melalui desentralisasi fiskal, tampaknya, belum membuahkan hasil menggembirakan. Hal itu terlihat dari banyaknya daerah yang kapasitas fiskalnya termasuk kategori rendah.

 Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan, mulai tahun ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peta kapasitas fiskal daerah untuk melihat kemampuan keuangan masing-masing daerah. \"Kapasitas itu dicerminkan dalam penerimaan umum APBD,\" katanya kemarin (24/3).

 Berdasar data Kemenkeu, kapasitas fiskal suatu daerah dihitung berdasar jumlah penerimaan asli daerah (PAD) ditambah transfer bersifat umum seperti dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), serta dana otonomi khusus (DOK), lalu ditambah pendapatan lain-lain. Jumlah itu lantas dikurangi dengan total belanja pegawai. Hasilnya lalu dibagi dengan jumlah penduduk miskin.

 Menurut Chatib, peta kapasitas fiskal penting dibuat karena bisa digunakan sebagai usul pemda yang menjadi penerima hibah, penilaian atas usul pinjaman daerah, penentuan besaran dana pendamping, maupun hal-hal lain yang diatur dalam perundang-undangan. \"Peta kapasitas fiskal ini meliputi provinsi dan kabupaten/kota,\" katanya.

 Bagaimana hasilnya\" Dengan basis perhitungan APBD 2012, di antara 33 provinsi, hanya dua provinsi yang memiliki fiskal berkapasitas sangat tinggi, yakni DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Lalu, delapan provinsi berkapasitas fiskal tinggi, yakni Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Maluku Utara, dan Papua Barat.

 Selanjutnya, enam provinsi masuk kategori kapasitas fiskal sedang, yakni Aceh, Jambi, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Papua. Sebanyak 17 provinsi lainnya masuk kategori daerah berkapasitas fiskal rendah, termasuk empat provinsi di Jawa, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Jawa Timur.

 Jika dicermati, selain DKI, provinsi berkapasitas fiskal sangat tinggi dan tinggi adalah daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) seperti migas, mineral, batu bara, serta kelapa sawit. Hal itu dimungkinkan karena ada dana bagi hasil maupun penerimaan asli daerah dari sektor-sektor tersebut yang cukup tinggi.

 Chatib mengungkapkan, peta kapasitas fiskal daerah kabupaten-kota juga tidak berbeda jauh. Mayoritas kabupaten-kota di provinsi dengan kapasitas fiskal rendah juga memiliki kapasitas fiskal yang rendah.

 Di Jawa Timur, misalnya, di antara 38 kabupaten-kota, hanya ada empat daerah yang kapasitas fiskalnya masuk kategori tinggi, yakni Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Batu. Lalu, empat daerah berkapasitas fiskal sedang, yakni Kota Kediri, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. Selain itu, 30 kabupaten/kota lainnya masuk kategori wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.

 Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menyatakan, upaya menaikkan kapasitas fiskal melalui penambahan dana transfer daerah memang merupakan langkah bagus. Namun, pemerintah juga harus mengawasi dan memberikan arahan agar dana yang sudah masuk ke kas daerah tidak diprioritaskan untuk membayar gaji PNS, bukan untuk pembangunan.

 \"Apalagi jika daerah justru mengendapkan dananya di BPD (bank pembangunan daerah). Yang seperti itu harus dikenai sanksi,\" tegasnya.

(owi/c5/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: