Miliar Korupsi Masih Diselidiki
BANYAK kasus korupsi yang sudah diselidiki oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Bahkan beberapa diantaranya sudah divonis oleh majelis hakim.
Yang terbaru adalah kasus Kwarda Pramuka Jambi. Satu tersangka, AM Firdaus, yang juga mantan Sekda Provinsi Jambi sudah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, bahwa dalam kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), yang dalam perjanjiannya 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan sebelihnya untuk PT IIS.
Selain dana dari hasil bagi hasil kebun sawit, diketahui juga ada aliran dana senilai Rp 4,5 miliar untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) di bumi perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu. Dana tersebut berasal dari luar Kwarda Pramuka.
Aliran dana itu berasal dari dana hibah APBD Provinsi senilai Rp 2 miliar, dana bantuan dari dinas pendidikan Rp 2,2 miliar dan bantuan dari Biro Humas dan Protokol senilai Rp 1,2 miliar.
Saat ini tersangka lain dalam kasus ini, Sepdinal sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Yang terbaru, penyidik Kejati juga menetapkan kadis Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Haris AB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Perkempinas.
Masih dalam kasus Kwarda Pramuka, pihak Kejati menarik kasus ini sejak Periode 1995-2009. Lalu penyidik juga memproses kasus kwarda Periode 2009-2011, dan Periode 2011-2013.
Untuk periode 1995-2009, mantan ketua Kwarda saat itu, yakni Uteng Suryadiatna sudah diperiksa, bahkan, pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Jawa Barat. Pihak Kejati Jambi juga sudah memeriksa Khalik Saleh, yang pernah menjabat sebagai ka Kwarda dalam priode tersebut.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rintisan Sekolah Bertarap Internasional (RSBI) senilai Rp 67 M. Penyidik Kejati Jambi telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya. Diantaranya, Ketua Panitia Lelang, Kosultan Rencana, PPTK, Penguna Anggaran, Kuasa Penguna Anggaran, Direktur Utama PT BH, Kosultan Pengawas.
Adalagi kasus dugaan korupsi dana DAK di Diknas Provinsi Jambi Rp 50 M. Beberapa pejabat dari Diknas Provinsi Jambi juga sudah mulai dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Kasus dugaan korupsi lainnya adalah pemberian izin 2000 Ha lahan perkebunan di Kabupaten Batanghari. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah memerikasa Kadis Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman. Beberapa orang petinggi PT WKS juga diperiksa jaksa penyelidik.
Selanjutnya, adalah kasus dugaan korupsi proyek pembagunan Pasar Handil senilai Rp. 4,5 M. Terkait kasus ini, pihak Kejati sudah melakukan pengecekan lapangan dan memeriksa beberapa pejabat terkait.
Penyidik telah memanggil Pegawai Dinas PU Kota Jambi, Zhayandri untuk dimintai keterangan terkait kasus pembangunan pasar Kebun Handil, Kota Jambi tersebut.
Kasus dugaan korupsi pembelian tanah pasar hewan di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2008 juga tengah diselidiki penyidik Kejati Jambi.
Wakil Bupati (Wabup) Muaro Jambi, Kemas Muhammad Fuad, Selasa (11/3), diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait proyek tersebut.
“Dia (Kemas Muhammad Fuad, red) dimintai keterangan masalah pembelian tanah,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyrony, saat dikonfirmasi wartawan. “Dia waktu itu (menjabat, red) sebagai camat dan panitia,” lanjut Masyroby.
Terakhir, adalah kasus pengadaan Alkes Program Kedokteran Unja senilai Rp 20 M. dalam kasus ini, penyidik Kejati Jambi telah memanggil Rektor Unja Aulia Tasman sebagai saksi. Aulia Tasman yang juga pengguna anggaran diperiksa terkait pencairan dana pembelian Alkes.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: