DPK Jambi Final 29.641
Tak Terdaftar Pemilih Bisa Pakai KTP
JAMBI – Jumlah Daftar Pemilih Khusu (DPK) untuk Provinsi Jambi pada Pemilu 09 April ini sudah ditetapkan sebanyak 29.641.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada sejumlah wartawan usai pleno penetapan DPK di Hotel Ratu kemarin. Menurutnya, DPK ini tersebar di 135 kecamatan, 906 desa atau kelurahan dan 3.119 TPS di Provinsi Jambi. “Dimana pemilih laki-laki ada 16.491 dan pemilih perempuan ada 13.150,” ujarnya.
DPK tersebut terbanyak di Kota Jambi sebanyak 9.888, kemduian Sarolangun 3.686, Merangin 2.898, Muarojambi 2.505, Tanjab Barat 2.371 dan Tebo 2.124. Selanjutnya, Kerinci 1.855, Bungo 1.668, Batanghari 1.616, Tanjab Timur 618 dan Kota Sungaipenuh 412. “Memang penyumbang paling banyak itu Kota Jambi, sampai hampir 10 ribuan yakni 9.888,” jelasnya.
Dikatakannya, bagi DPK yang menumpuk di satu TPS tertentu yang berpeluang terjadinya kekurangan surat suara, maka bisa memilih di TPS terdekat.
Selain itu, terdapat juga DPK yang diatas 2 persen di setiap TPS seperti di LP Jambi. Mereka yang berada di LP ini tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Untuk itu, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Bawaslu apakah ada kemungkinan surat suara TPS terdekat dibawa ke LP. “Tapi yang jelas kita berusaha semaksimal mungkin agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Setelah final jumlah DPK, jika masih ada pemilih yang belum terdata masih ada kesempatan untuk bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP dan KK. Mereka menggunakan hak pilih pada TPS sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP dan KK.
Namun, pemilih yang masuk kategori daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) baru bisa menggunakan suaranya satu jam sebelum pemungutan suara di TPS tersebut selesai. Meski yang bersangkutan bisa mendaftar dari pagi di TPS. Ini menyangkut ketersediaan surat suara. Pasalnya, surat suara yang disediakan di TPS jumlahnya hanya sesuai DPT ditambah dua persen dari DPT sehingga pemilih dalam kategori DPKTb harus menunggu pemilih yang tercatat dalam DPT selesai menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: