JAMBI-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memastikan dalam kasus 15 kg ganja hanya ada dua tersangka yakni pasangan suami istri Rahmad (30) dan Igustina (19)warga Desa Mendalo Darat ,Kecamatan Jambi Luar Kota ,Kabupaten Muaro Jambi.
Kasubdit II AKBP Iwan Ridwan mengatakan tersangka hanya dua orang dan tidak ada penambahan tersangka .“Hanya dua orang tersangka ,belum ada tersangka lain,”terangnya.
Untuk kedua tersangka Rahmad (30) dan Igustina (19) telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Jambi pada tanggal 27 Maret yang lalu. “Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU ,berkasnya sudah dinyatangkan rampung”terangnya.
Diberitakan sebelumya sebanyak 15 kg ganja kering milik pasangan suami istri Rahmad (30) dan Igustina (19)warga Desa Mendalo Darat ,Kecamatan Jambi Luar Kota ,Kabupaten Muaro Jambi dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di Polda Jambi ,Senin (24/2) dilakukan langsung Wakapolda Jambi ,Kombes Slamet Riyanto ,Direktur Reserse Kombes IGK Sudarsana dan disaksikan langsung petugas Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jambi.
(Cr13)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: