Rangkap Jabatan, Sekda Rentan Korupsi
Godaan Rupiah, Enam Sekda Terjerat
JAMBI- Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sepertinya jabatan kursi panas. Pasalnya, di provinsi Jambi banyak Sekda yang terjerat kasus korupsi. Untuk di provinsi Jambi hampir 15 tahun terakhir seluruh sekdanya terjerat kasus korupsi. Mulai dari Drs H Chalik Saleh hingga yang terakhir Sekda Syahrasaddin yang terjerat korupsi Perkempinas.
‘’Posisi sekda yang strategis, selain sebagai Ketua Baperjakat, juga Kuasa Pengguna Anggaran, membuat power seorang Sekda begitu tinggi,’’ ungkap dosen ilmu pemerintahan Fakultas Ushuluddin IAIN STS Jambi, Drs As’ad Isma MPd, kepada koran ini semalam.
Disebutkan mahasiswa program doktor UNJ ini, tingginya kekuasaan yang dimiliki Sekda ini membuat ia rentan melakukan penyagunaan wewenang. Selain itu juga, seringkali Sekda ini memimpin organisasi diluar pemerintahan. ‘’Ini juga cela bagi Sekda untuk melakukan korupsi. Harusnya kedepan, jangan ada lagi rangkap jabatan sekda ini,’’ terangnya.
Untuk di provinsi Jambi paling tidak ada beberapa Sekda yang terjerat kasus korupsi. Misalnya, Arfandi Ibnu Hajar , mantan Sekda Kabupaten Merangin, Erpan, mantan Sekda Batanghari dan Mukhtar Muis mantan Sekda Muarojambi.
Sementara itu, sehari setelah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Pengacara Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, Rabu 2/4 (Kemarin red) mengajukan surat pengalihan Penahanan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Sarbaini, Pengacara Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin mengatakan bahwa dari pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan untuk, Syahrasaddin kepada pihak kejati Jambi.
”Sebagai jaminan pengalihan penahanan Pak Saddin adalah Istri dan seluruh pengacara,” ujar Sarbaini, Pengacara Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin juga Ketua Kwarda pramuka Jambi, kepada sejumlah wartawan. Rabu (2/4).
Namun salah satu sumber terpecaya Jambi Ekspres di Kejati Jambi mengatakan bahwa Surat pengalihan penahanan sudah diserahkan ke Kajati langsung.
”Iya, barusan pengacaranya dating untuk menyerahkan surat pengalihan penahanan, surat tersebut langsung duiserahkan kepada pak Kajati,” kata salah satu sumber Jambi Ekspres yang enggan disebutkan namanya.
Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, Selasa 1/4 usai diperiksa, penyidik langsung mengiring beliau ke mobil tahanan. Diperiksa sejak pukul 08.00 WIB, baru pukul 13.35 WIB dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi.
Penahanan orang nomor tiga di Jajaran Pemerintahan Provinsi Jambi, dilakukan penyidik, karena ada kekhawatiran tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi itu, menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun.
Sekda Provinsi Jambi, Syahsaddin juga Ketua Kwarda Pramuka Jambi ditahan terkait dua kasus korupsi yaitu dana rutin Pramuka dan dana hibah dari APBD dalam kegiatan Perkempinas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Jambi, Hendra Eka Putra saat dihubunggi Jambi Ekspres mengatakan bahwa Hari ini (Kemarin red) istri, anak dan sejumlah keluarga datang ke Lapas Klas II A untuk menjeguk Syahrasaddin.
”Hari ini (Kemarin red) sejumlah keluarga yang datang untuk menjeguk Pak Saddin,” ujar Kepala Lapas Klas II A Jambi saat dihubunggi via telefon. Rabu (2/4) sore. Namun saat ditanya selain istri, anak dan keluarga, apakah dari pihak Pemprov datang ke Lapas? “Belum ada, mungkin besok atau kapan” sebut Kalapas Jambi.
Sebelumnya penyidik sudah melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus dan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal
Orang nomor satu di PNS Provinsi Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Perkempinas pada tahun 2012 oleh penyidik Kejati Jambi pada tanggal 23 Januari 2013 yang lalu, yang meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa beberapa pejabat Provinsi Jambi terkait kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Perkempinas pada tahun 2012, pejabat yang diperiksa yaitu Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Erwan Malik, Asisten II Gubernur Haviz Khusaini, Mantan Asisten III Gubernur, M Rawi, Kepala Inspektorat, Ridham Priskap dan Pahmizal. Sejumlah pejabat yang diperiksa untuk menjadi saksi tersangka Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin.
Dalam kasus Perkempinas diketahui ada beberapa aliran dana yaitu berasal dari dana hibah APBD Provinsi senilai Rp 2 miliar, dana bantuan dari dinas pendidikan Rp 2,2 miliar dan bantuan dari Biro Humas dan Protokol senilai Rp 1,2 miliar. Jadi total dana yang diterima untuk kegiatan Perkempinas yang digelar di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada tahun 2012, sejumlah Rp 4,5 Miliar.
Sementara itu terkait kasus Perkempinas, penyidik mennemukan fakta baru, yaitu terjadinya penyelewengan anggaran dana makan-minum ini, ditemukan berdasarkan dokumen dan keterangan dari pemilik rumah makan tempat pemesanan komsumsi tersebut. Modus secara umum yang dilakukan oknum tersebut ada beberapa cara. Misalnya membuat kwitansi fiktif dengan melakukan mark up nilai uang dalam SPj.
Modus yang digunakan adalah pada kegiatan Perkempinas, dibidang logistik menunjuk tujuh rumah makan dan ketujuh rumah makan dikeluarkan SPK, yang ditandatangani oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA). Sedangkan dalam pelaksanaannya yang menerima hanya tiga rumah makan. Sedangkan yang empat itu bodong, tetapi SPK nya ada.
Tetapi khusus untuk pengadaan logistik dana sudah dicairkan Rp 1,2 miliar, tapi dana yang dipergunakan untuk logistik, makan, minum hanya Rp 350 juta. Jadi dana yang tidak terpakai sebesar Rp 850 juta yang diduga sebagai kerugian Negara.
Sementara itu dalam kasus pengadaan Logistik pada kegiatan Perkempinas, penyidik Kejati Jambi sudah menetapkan, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB. Juga menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan logistik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim mengeluarkan, Surat perintah 204/N.5/FD.1/03/2014 pada tanggal 26/3/2014, untuk menaikan kasus pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara itu mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus terdakwa kasus Kwarda Pramuka Jambi, periode 2009-2011, telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jambi dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 761 juta. Apabila tidak membayar, hartanya akan disita Negara. Dalam hal hartanya dijual dan tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara Dua tahun.
Sedangkan tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sepdinal juga menjabat sebagai Bendahara Kwarda Pramuka Jambi, masih menjalani proses persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Namun untuk tersangka Semion Tarigan, Direktur Utama PT IIS sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: