>

Bansos Boleh Dicairkan Bersyarat

Bansos Boleh Dicairkan Bersyarat

JAKARTA -  Sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pencairan dana bantuan sosial (bansos) ditegaskan bukan untuk membekukan anggaran. Kementerian atau lembaga yang mendapat jatah bansos disebut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen tetap bisa menyalurkan dana. Namun, ada syarat yang harus diperhatikan.

                Usai menandatangani komitmen pencegahan korupsi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Hotel Bidakara, Zulkarnaen menyebut syarat itu tidak sulit. Penyaluran diperbolehkan asal sudah direncanakan dengan matang. \"Kalau programnya jelas, penerimanya jelas, tidak masalah. Silakan,\" ujarnya.

                Dia menyebut kalau sorotan bukan untuk mempersulit warga mendapatkan haknya. Tetapi, dana tersebut memang rawan terjadi penyimpangan. Oleh sebab itu, KPK mengirimkan surat kepada Presiden agar pengelolaan dana bansos terpusat di Kementerian Sosial (Kemensos) saja.

      \"Kita mengingatkan, kalau memang peluang terjadinya penyalagunaan tinggi, dihentikan dulu sementara,\" tandasnya. Jadi, tidak benar kalau upaya KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berarti membekukan dana bansos. Apalagi, kementerian lembaga sudah mengusulkan penerima dana bansos sejak jauh hari.

      Itulah kenapa, Zulkarnaen menyebut program kementerian lembaga yang sudah terancang dengan benar, bisa tetap menyalurkan bansos. KPK fokus pada potensi kebocoran dana bansos seperti untuk dana kampanye. Seperti pernah diberitakan, kajian KPK menunjukkan banyak dana bansos yang dicairkan tepat sebelum pilkada atau pemilu.

      Zulkarnaen juga was-was dengan menteri yang berasal dari partai politik. Alasannya, mereka lebih punya kepentingan dengan orang-orang politik. Tentu saja, peluang penyelewengan makin besar. \"Menteri-menteri yang ada keterkaitkan dengan orang-orang politik, potensinya lebih besar,\" terangnya.

      Wakil Ketua lainnya, Busyro Muqoddas menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu koordinasi dengan menteri-menteri yang mendapat jatah bansos. Itu dilakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merespon surat yang dikirimkan KPK. \"Kami siap berkoordinasi dengan menteri terkait,\" pastinya.

      Dalam pertemuan nanti, KPK dan kementerian lembaga akan membahas bansos sesuai dengan kriteria yang ada. Sasaran penerima jelas, waktu penyaluran yang transparan, hingga tepat sasaran.

      Sementara, Menkes Nafsiah Mboi membenarkan bahwa KPK tidak membekukan dana bansos. Pihaknya tetap bisa mencairkan dana bansos berupa penerima bantuan iuran (PBI) sebesar 19,93 triliun. Uang tersebut secara utuh disalurkan melalui BPJS kesehatan.

      \"Untuk membayar klaim kesehatan peserta PBI,\" terangnya. Dia mengatakan kalau penyalurannya bersih dari korupsi. Uang tersebut tidak bisa ditahan karena memicu keributan. \"Rekomendasi KPK untuk hal-hal yang rawan terhadap korupsi. Semua yang rawan harus betul-betul dilihat,\" tambahnya.

(dim/mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: