30 IMBR Diteken Pejabat Tak Sah
JAMBI-Sebanyak 30 Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) yang diduga palsu, ternyata ditandatangani oleh pejabat yang tidak lagi mempunyai kewenangan menandatangani izin itu.
Kepala Inspektorat Kota Jambi Hapni Ilyas, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, izin itu tidak prosedural dan tidak terdaftar di PTSP (sekarang BPMPT).
‘‘Seharusnya pejabat baru yang mendatangani bukan dia. Tanda tangan orang itu benar, tapi tidak prosedural karena pejabat yang itu sudah tidak menjabat disitu, akan tapi masih menandatangi izinnya, menunggu dirinya dilantik. Artinya ada itikat tidak baik oleh PTSP yang lalu, ada apa dibalik ini kenapa juga tidak didaftarkan di PTSP,’‘ ungkap Hapni kemarin (3/4).
Ditanyakan apakah akan dibawa ke ranah hukum? Hapni menjelaskan, untuk membawa keranah hukum pidana korupsi, harus memenuhi 3 unsur yakni penyalah gunaan wewenang, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau yang menyebabkan kerugian negara.
‘‘Kalau tiga itu tidak terpenuhi, tidak bisa dibawa ke Pidana Korupsi,’‘ sebutnya.
Jika tidak bisa dibawa ke pidana Korupsi, Hapni Ilyas mengatakan kemungkinan akan dibawa ke pidana umum biasa, atau prosedur ‘‘Sementara ini, kita masih memeriksa retribusinya dengan detilnnya. Namun nanti kalau memang ditemukan ada tiga unsur itu, maka tentunya akan dibawa ke ranah hukum pidana korupsi,’‘ sebutnya.
Ditanyakan soal rekomendasi terkait 30 izin tersebut, Ia menyebutkan belum membuat dan menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Jambi, paslnya pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas retribusi IMBR tersebut.
‘‘Kami baru dapat datanya dan masih kami periksa retribusinya. Setelah itu baru kita sampaikan rekmendasinya ke Pak Walikota,’‘ pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan, dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi, Fahmi mengatakan, rekomendasi tersebut bisa saja berupa pencabutan IMBR atau Pemotongan Reklame, atau bisa saja minta pengusaha atau pemilik melakukan pendaftaran ulang.
(jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: