Ikhtiar Menyamakan Kalender Hijriah

Ikhtiar Menyamakan Kalender Hijriah

 BOGOR - Penetapan tanggal-tanggal penting dalam kalender Hijriah di Indonesia sering tidak kompak. Kementerian Agama (Kemenag) menjembatani perbedaan tersebut dengan menggelar Forum Musyawarah Kerja (Muker) Hisab Rukyat 2014 di Bogor, Jabar, kemarin (4/4).

  Acara itu menghadirkan Prof Thomas Djamaluddin dari Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) dan penulis buku tasawuf modern Agus Mustofa. Dua tokoh tersebut \"diadu\" dengan tema yang sama, yakni kriteria awal bulan qamariah standar Indonesia.

  Selama ini ada tiga pola dalam menetapkan hari-hari penting Islam. Pertama, menggunakan rukyat atau pengamatan bulan. Model itu dianut Nahdlatul Ilama (NU) dan pemerintah Brunei Darussalam. Model kedua adalah hisab astronomi yang lazim dipakai Muhammadiyah dan pemerintah Singapura. Ketiga, model rukyat dan didukung hisab astronomi atau rukyatulhilal yang dipakai Kemenag, MUI, dan Malaysia.

  Menurut Agus, perbedaan yang berjalan puluhan tahun disebabkan unsur subjektivitas yang tinggi dan sedikit unsur objektivitas. \"Dalil yang dipakai berbeda-beda dan ditafsiri sendiri-sendiri,\" ujarnya. Untuk menghapus perbedaan itu, unsur subjektivitas harus ditekan sekecil-kecilnya. Sebaliknya, unsur objektivtasnya dinaikkan.

  Untuk menyatukan model penetapan tanggal itu, Agus membawa konsep rukyat qabla ghurub. Dasar sistem tersebut berpatokan pada penetapan ijtimak. Agus mengatakan, ketika ijtimak itulah terjadi pergantian antara bulan lama ke bulan baru. Jika ijtimak terjadi sebelum magrib, besoknya sudah bulan baru. Jika ijtimak terjadi setelah magrib, bulan baru terjadi sehari berikutnya.

  Ijtimak dilakukan setiap tanggal 29 dalam kalender Islam. \"Saya mewakili orang awam. Sistem ini akan memudahkan orang awam,\" kata Agus. Rencananya, pada 26\"28 April di Surabaya, Agus menggelar seminar rukyat qabla ghurub bersama Thierry Legault dari Prancis.

  Sementara itu, Thomas agak bersimpangan dengan model penetapan kalender qamariah versi Agus. \"Jika ijtimak dijadikan rujukan, harus dijadikan keputusan bersma dulu oleh pemegang otoritas (pemerintah, Red),\" kata dia.

  Menurut Thomas, penetapan tanggal-tanggal penting Islam yang berkaitan dengan ibadah (Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha) harus mematuhi kaidah fiqih. Karena itu, harus ada dalil yang berbunyi memerintahkan. Meski begitu, dia mendukung adanya kekompakan penetapan tanggal-tanggal penting dalam kalender Islam. \"Kalau perlu, ada kalender tunggal,\" ujarnya.

(wan/c10/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: