Masa Tenang, Atribut KampanyeBertebaran
JAMBI – Meski sudah memasuki masa tenang, kemarin alat peraga kampanye parpol atau Caleg masih bertebaran. Bukan hanya di kota Jambi, tapi juga hampir di seluruh kabupaten dalam provinsi Jambi. Padahal, selama tiga hari masa tenang dilarang ada atribut kampanye terpasang.
Hal ini dibenarkan Anggota Panwaslu Kota Jambi, Adi Susanto. Diakui Adi, pihaknya sudah mengingatkan agar parpol dan Caleg mencopot semua atibut. Namun ini tidak dilakukan.
“Ya, kita berangsur-angsur (melakukan penerrtiban, red), yang jelas finishingnya hari Selasa. Kalau Pemkot sudah bergerak, malam ini (semalam, red) bergerak juga khusus menertibkan billboard yang besar-besar,” akunya.
Kemudian Panwascam dan PPL menurutnya, kemarin juga sudah melakukan penyisiran ke lorong-lorong untuk membersihkan alat peraga kampanye tersebut. “Selasa itu ada juga apel di Bawaslu menghadirkan seluruh Panwascam, setelah itu kita turun langsung membersihkan,” imbuhnya.
Bagi alat peraga yang melanggar, parpol atau Caleg hanya dikenakan sanksi administrasi. Selain itu dikatakan Adi, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi terkait. Hasilnya, PPK, PPS, dan KPPS memastikan jarak 200 meter dari TPS harus steril dari alat peraga kampanye. “Jadi TPS harus steril dari alat peraga,” katanya.
Mengenai pelanggaran, menurutnya hampir semua parpol dan Caleg melanggar. Ini sudah direkomendasikan ke KPU dan KPU yang memberikan teguran ke parpol yang bersangkutan.
“Kalau pada kampanye akbar belum ada laporan. Pantauan kita pelanggaran itu ada, cuma kita melihat unsur, banyak unsur yang tidak terpenuhi,” tukasnya.
Dari Kerinci dilaporkan, selama masa kampanye, Panwaslu Kabupaten Kerinci menemukan beberapa pelanggaran. Seperti pemberian barang kepada masyarakat oleh Calon Legislatif (Caleg).
Nanang Elpan, komisioner Panwaslu Kerinci mengatakan, pemberian barang tersebut diduga dilakukan Caleg DPR RI. Selain itu, pihaknya juga mengindikasikan beberapa Caleg melakukan money politik. Satu caleg sudah diklarifikasi dan tiga Caleg hari ini (besok,red) dipanggil pihaknya untuk klarifikasi. \"Kita tetap sikapi money politik dengan memanggil Caleg. Kalau cukup buktinya akan kita proses,\" tegasnya.
Sementara itu, untuk penertiban alat peraga kampanye Caleg, seperti baliho mulai kemarin Sabtu (5/5) pihaknya sudah menginstruksikan Panwascam agar PPL mendatangi pemilik rumah yang ada baliho Caleg didepan rumahnya agar mencabut baliho tersebut.\"PPL meminta pemilik rumah ambil baliho. Yang eksekusi yang punya rumah, bukan PPL,\" ujarnya.
Dari Sungaipenuh dilaporkan, selama masa kampanye Panwaslu Kota Sungaipenuh menangani tiga pelanggaran kampanye. Dari tiga pelanggaran itu satu kasus direkomendasikan ke KPU untuk diberi sanksi. Misalnya, Djasri Musri diduga melakukan pelanggaran, karena melakukan kampanye didalam kantor Kepala Desa Sungai Liuk. \"Terkait hal ini sudah kita rekomendasikan ke KPU untuk diberi sanksi sesuai UU,\" tegasnya.
Selanjutnya, Nasrullah Caleg DPRD Kota Sungaipenuh yang diduga melibatkan PNS dalam kampanye di Koto Lolo tidak dapat diproses, karena terlambat dilaporkan. \"Waktunya mepet, karena pelanggaran akan hangus jika dalam 7 hari tidak dilaporkan,\" ujarnya.
Dari Merangin dilaporkan, banyak indikasi pelanggaran pemilu yang terjadi saat masa kampanye baik yang dilakukan para caleg maupun parpol-parpol peserta pemilu. Dari mulai keikutsertaan anak-anak dalam kampanye, sertaan adanya pegwai negeri sipil (PNS) yang ikut serta di dalam kampanye. Namun pihak Panwaslu Merangin seperti tutup mata.
“ untuk kabupaten merangin, tidak tidak ada pelanggran di masa kampanye”tegas Anggota Panwaslu kabupaten Merangin, Mukti.
Di kota Jambi sendiri, pendistribusian logistik pemilu untuk 4 kecamatan di Kota Jambi dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Sedangkan dari Pantauan di GOR Kota Baru, puluhan personel kepolisian dan juga beberapa orang personel TNI standby mengawasi proses mobilisasi logistik.
hal itu disampaikan Abdul Rahim, komisioner KPU Kota Jambi mengatakan, untuk distribusi logistik hari ini, Minggu (6/4), ditarget selesai sebelum sore. Dirinya juga mengatakan dalam pelaksanaan penusunan terlebih dahulu ada empat Kecamatan
“ Ya Mudah-mudahan semuanya sesuai schedule yang telah kita susun. Untuk hari ini kita selesaikan untuk kecataman Danau Teluk, Pelayangan, Pasar, dan Jelutung, \" ujarnya.
Ketua Panwaslu Tanjabtim, Nurdin mengungkapkan selama masa kampanye beberapa waktu lalu pihaknya menerima sebanyak 27 laporan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
\"Baik itu laporan secara tertulis maupun pesan singkat dan via telepon,\" ujarnya kemarin (6/4).
Menurutnya, dari laporan yang diterima, sebanyak 85 persen adalah laporan terkait pelanggaran administrasi, sedangkan sisanya beruapa dugaan pelanggaran jadwal dan isu bagi-bagi sembako atau bingkisan.
\"Untuk pelanggaran administrasi kami telah memberikan sanksi berupa teguran, sedangkan pelanggaran lain sudah sampai ditingkat kajian hukum di sentra Gakkumdu,\" jelasnya.
Dari pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, lanjutnya, tidak satupun kasus dugaan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
\"Karena faktor bukti pendukung kuat sulit ditemukan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu,\" katanya.
Sementara mengenai baleho atau Alat Peraga Kampanye (APK), menurutnya terdapat ratusan APK yang melanggar. Tapi terhitung 1-6 April, semua telah dibersihkan melalui koordinasi semua pihak.
\"Seperti Parpol/Caleg, Pemkab Tanjabtim, KPUD dan Kepolsian,\" tukasnya.
Dari Sarolangun dilaporkan, walaupun sudah memasuki masa tenang untuk kampanye, baleho dan spanduk para caleg dan partai ternyata masih bertebaran disana-sini di Kabupaten Sarolangun.
Panwaslu Kabupaten Sarolangun akan bekerjasama dengan pemwrintah daerah untuk membersihkan baleho dan spanduk tersebut. \"Sekarang masih bertebaran, kita akan bekerjasama dengan pemerintah bagaimana cara membersihkan baleho dan spanduk tersebut, kalau berharap parpol yang akan membersihkan susah,\" kata Zulfairi salah seorang anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun kepada Jambi Ekspres kemarin (6/4)
Dari Tebo sendiri dilaporkan, hingga saat ini Panwaslu Kabupatan Tebo belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran kampanye baik itu yang dilakukan perorangan maupun partai politik. Hal tersebut dikatakan Yuli, Ketua Panwaslu kepada harian ini (6/04) kemarin.
Dikatakannya, sejauh pengawasan yang dilakukan, pihaknya belum mendapatkan laporan atau hasil temuan terkait pelanggaran kampanye tersebut
\" Sejauh ini memang belum ada, tapi pada senin besok (hari ini-red) kita akan membersihkan semua alat praga kampanye, karna masih ada beberapa partai yang tidak berinisiatif untuk membersihkan alat praganya para calegnya, namun itu bukan dikatakan pelanggaran kampanye,\" Kata Yuli kemarin
(azk/feb/yos/cr13/bjg/dik/cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: