Sakit, Joharuddin Tolak Minum Obat
JAMBI - Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang, Joharuddin tersangka kasus Dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktik di Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut pada Dinas KUPP Nipah Panjang, kabupaten Tanjab Timur tahun 2009-2010, masih menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Salah satu sumber terpercaya Jambi Ekspres di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jambi) mengatakan tersangka Joharuddin justru enggan meminum obat. Meski sudah diberikan resep dari dokter. Dengan ulahnya itu membuat Jaksa mulai jengkel.
\"Dikasih resep dak di belinyo, di suntik dak galak (mau). Tapi infus sama oksigen masih nempel,\" ujar sumber Jambi Ekspres di Kejaksaan, belum lama inin.
Dikatanya lagi, bahwa jaksa mengaku sudah mulai kewalahan menjaga Joharuddin yang masih menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi. “Karena tidak mau minum obat makanya dak sembuh-sembuh, capek kito jagonyo,” sebutnya
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim, mengeluarkan Pernyataan penahanan dengan nomor surat 159/S.5/ST.1/03/2014, untuk Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), Joharuddin.
Tersangka Joharudin akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10-29 Maret 2014 mendatang. Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ancaman pidananya di atas lima tahun, kemudian pihak penyidik khawatir Joharudin melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan untuk memudahkan dalam penyidikan.
Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni dengan membuat SPJ Fiktif atas Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun 2009,2010 dan 2011, dengan total kerugian senilai Rp 500 juta lebih.
Rincianya adalah SPJ Fiktif dalam mata anggaran pembelian BBM Rp 359 juta lebih, kemudian pemeliharaan doking Rp 32 juta lebih, dan pemeliharaan gedung asrama sebesar Rp154 juta lebih. Ini merupakan tersangka tunggal dengan modus membuat perusahaan fiktif, yakni CV Putra Karya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.
Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktik di Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut pada Dinas KUPP Nipah Panjang, kabupaten Tanjab Timur tahun 2009-2011, pertanggal 8 Januari 2014.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: