>

Rp 4, 2 M untuk Reklamasi

Rp 4, 2 M untuk Reklamasi

MUARATEBO- Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tebo menyiapkan dana Jaminan Reklamasi (jamrek) untuk areal tambang batu bara di Kabupaten Tebo. Dana yang disiapkan mencapai Rp 4,2 milyar.

Dana tersebut sebagai jaminan bagi perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kegiatan reklamasi atau pemulihan lingkungan baik di dalam maupun luar kawasan hutan.

“Dana Jamrek tersebut saat ini semuanya ada di kas daerah yang ada  di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” kata  Hendriyanto, Kabag Pertambangan di Dinas ESDM ini kemarin.

Dikatakannya, dana jaminan tersebut sifatnya titipan dan  akan menjadi milik pemerintah daerah serta dapat digunakan apabila perusahaan benar-benar tidak bisa melakukan reklamasi.

“Itupun harus mengikuti atauran, yaitu jika perusahaan tidak diindahkan teguran pemerintah untuk pelaksanaan reklamasi. Teguran harus mencapai tiga kali, kalau sudah tiga kali disurati dan ditegur, tetap juga tidak direklamasikan, maka dana itu jadi hak pemerintah untuk digunakan ke program reklamasi dan pengunaannya pun harus melibatkan pihak ketiga yang berkompeten,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dana Rp 4,2 Milyar tersebut merupakan dana yang bersumber dari 15 perusahaan. “Hanya ada  15 perusahaan yang memberikan dana jaminan reklamasi. Jumlah keseluruhannya sekitar Rp 4,2 milyar yang saat ini disimpan di kas daerah,” bebernya.

Dirinya juga menjelaskan, reklamasi tidak semata-mata penanaman pohon atau penghijauan kembali. Reklamasi itu prinsipnya pemanfaatan kembali lahan pasca tambang sesuai dengan tata ruang dan wilayah.

“Jadi kalau lahan pasca tambang peruntukannya pemukiman, maka pembangunan perumahan juga bentuk reklamasi. Termasuk pertanian, irigasi atau waduk dan penghijauan kembali dalam bentuk penanaman pohon,” terangnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, kerusakan lahan atau areal tambang belum begitu besar. Diprediksikan sudah sekitar 60 hektar rusak. Meski demikian, pihaknya tetap mengawasi seluruh pengusaha tambang untuk tetap melakukan reklamasi.

“Kita juga menghimbau kepada perusahaan yang belum menyerahkan dana jaminan reklamasi agar segera menyerahkannya,” pungkasnya. (azk)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: