>

Stop Dulu, Baru Bisa Bongkar

Stop Dulu, Baru Bisa Bongkar

Soal Izin 181 Reklame di Kawasan Terlarang

JAMBI-Izin 181 reklame yang kini berdiri di kawasan ‘terlarang’ dipastikan tidak akan diperpanjang. Kepastian ini disampaikan oleh Walikota Jambi Sy  Fasha kepada sejumlah wartawan di kantor Walikota Jambi, kemarin.

Menurutnya, saat ini Pemkot sudah menindaklanjuti izin tersebut dan melakukan pengecekan terhadap perizinan reklame yang berdiri di daerah terlarang.

‘‘Kan ada tahapan karena ini terkait izin yang sudah dikelurkan sebelumnya, kita tidak bisa bongkar langsung. Jadi izinnya kita tidak perpanjang dulu,’‘ ujar Fasha.

Menurut Fasha, karena reklame itu sudah dibangun sebelum adanya Peraturan Walikota, jadi tidak bisa langsung dibongkar.  ‘‘Ada juga bangunan yang menyalahi aturan, izinnya kita batalkan dulu baru dibongkar.  Kalau kita bongkar langsung nanti bisa timbul masalah,’‘ ungkapnya.

Jadi apakah reklame itu pasti dibongkar? Fasha menyebutkan nantinya bangunan tersebut akan dibongkar setelah izinnya tidak diperpanjang lagi.

‘‘Insyaallah nanti, tapi yang pasti izinya tidak kita stop dulu,’‘ pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 181 reklame tersebut dibangun di kawasan terlarang seperti di Jalan Sukarno Hatta, Basuki Rahmat, Agus Salim, Ahmad Yani, Sri Sudewi, Abdul Manap, Arif Rahman Hakim dan sepanjang jalan Broni. 

‘‘Kalau berapa jumlah untuk satu ruas jalan yang dilarang itu, kita tidak tau,’‘  ungkap Fahmi kepala BPMPPT Kota Jambi.

Dia menjelaskan, data 181 izin reklame tersebut sudah disampaikannya ke Inspektorat Kota Jambi. Ia mengatakan, yang jelas reklame tersebut tersebar di daerah yang terlang yang disebutkannya sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Jambi Hapni Ilyas, menyebutkan berapa saja jumlah reklame di setiap jalan larangan tersebut belum diketahui, pasalnya saat ini pihaknya masih memeriksanya.

‘‘Sekarang kita juga masih susun laporannya, kalau jumlah disatu jalan belum kita ketahui,’‘ ungkapnya singkat.

Selain itu, Ia juga menyebutkan saat ini pihaknya juga masih melakukan menghitung retribusi atas bangunan reklame tersebut.

(jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: