Penyidik Tunggu Audit
Kasus Dugaan Korupsi Joharuddin
JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tengah menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) Provinsi Jambi. Untuk merampungkan berkas perkara tersangka mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang, Joharuddin.
”Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya lagi yang belum,” ujar ketua tim penyidik, Abdi Kataren kepada sejumlah wartawan, Senin (7/4).
Dirinya juga menyebutkan bahwa dari pihak BPKP Jambi juga telah mengundang penyidik untuk melakukan ekspose terkait kerugian negara. “Sekarang kita akan menuju kantor BPKP, karena tadi kita diundang,” sebutnya
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim, mengeluarkan Pernyataan penahanan dengan nomor surat 159/S.5/ST.1/03/2014, untuk Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), Joharuddin.
Tersangka Joharudin akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10-29 Maret 2014 mendatang. Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ancaman pidananya di atas lima tahun, kemudian pihak penyidik khawatir Joharudin melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan untuk memudahkan dalam penyidikan.
Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni dengan membuat SPJ Fiktif atas Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun 2009,2010 dan 2011, dengan total kerugian senilai Rp 500 juta lebih.
Rincianya adalah SPJ Fiktif dalam mata anggaran pembelian BBM Rp 359 juta lebih, kemudian pemeliharaan doking Rp 32 juta lebih, dan pemeliharaan gedung asrama sebesar Rp154 juta lebih. Ini merupakan tersangka tunggal dengan modus membuat perusahaan fiktif, yakni CV Putra Karya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.
Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktik di Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut pada Dinas KUPP Nipah Panjang, kabupaten Tanjab Timur tahun 2009-2011, pertanggal 8 Januari 2014.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: