>

Keterangan Saksi Berbelit-belit

   Keterangan Saksi Berbelit-belit

Sidang Kasus Laptop SMA TT

JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa 8/4 (kemarin red) kembali mengelar  sidang Nia Kurniasih dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi, terdiri tiga orang dari panitia unit layanan pengadaan (ULP), tiga dari panitia pemeriksa barang, dan satu dari penerima barang. yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan 48 laptop untuk SMA Titian Teras digelar. Tampak Nia Kurniasih menangis ketika sidang tengah berjalan.

Pada persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung mengatakan keterangan saksi dinilai berbelit belit, itu disampaikan pada saat saksi dari panitia ULP memberikan keterangan.

Azwan, ketua ULP dalam memberikan keterangan menjelaskan bahwa pada pelaksanaan lelang sesuai mekanisme. Tugas dia, mengumumkan pengadaan, menerima pendaftaran. Namun untuk siapa saja yang mengajukan penawaran, tidak diingatnya. Hakim kemudian mengingatkan berdasarkan BAP ada 12 perusahaan yang ajukan penawaran, yang kemudian dimenangkan CV Gelora Nusantara.

Hakim bertanya tentang apa saja kriteria rekanan yang memenangkan penawaran. Azwan sebagai ketua ternyata tidak mengetahui baik dari segi administrasi maupun teknis, juga hubungan Nia dengan CV Gelora. Hakim marah, karena menurut hakim yang bersangkutan adalah ketua, dan menerima honor sebagai panitia.

Dijelaskan Azwan, ketika proses lelang berjalan ternyata dia sedang berada di Solo selama empat hari. Dia tidak mengetahui bagaimana proses berjalan. \"Saya serahkan kepada anggota yang mengerjakan semua,\" lanjutnya, Selasa (8/4).

Saksi lain Andika, anggota ULP, pada saat ditanyai hakim apakah ketika pelelangan CV Gelora diwakili terdakwa. Namun dia tidak ingat. Hanya diterangkan, bahwa dari form aplikasi pelelangan Direktur CV Gelora Nusantara adalah Firdaus, bukan terdakwa.
Hakim bertanya perihal hubungan Firdaus dengan terdakwa, dan apa posisi terdakwa dalam CV. Karena hal itu janggal. Ketika lelang, tanda tangan CV Gelora atas nama Firdaus, kemudian pengerjaannya oleh terdakwa. \"Terdakwa waktu itu ikut di bawah bendera CV apa?,\" lanjutnya.

Saksi tidak menjawab pertanyaan hakim. Dan ketika ditanya apakah ada pemberian kuasa dari CV Gelora ke terdakwa untuk pelaksanaan, dia menjawab bahwa yang membuat kontrak adalah PPTK, bukan ULP yang mengurusi. Jawaban itu membuat hakim mengatakan saksi berbelit-belit.

Hakim kemudian melihat isi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, dan menegaskan bahwa dalam berita acara ini menyatakan kenal. Hakim kemudian kembali bertanya Nia ini dari CV apa. \"Ibu ini sebagai rekanan diknas. kenal tapi tak tahu dari CV apa,\" jawabnya.

Terungkap bahwa pihak penyedia laptop pernah bertemu dengan terdakwa. Hakim bertanya siapa yg mengenalkan Nia dengan pihak penyedia laptop bernama Wawan Setiawan. \"Iya pak, saya mengenalkan wawan setiawan. Waktu itu pak wawan ke ruangan,\" terangnya. Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa Nia. Disebutkan bahwa mereka bertemu pertama kali di Hotel Ratu.

Saksi terakhir adalah penerima barang, Jematun. Disebutkan jumlah laptop benar 48 buah, dan diterima dari Nia.

Setelah mendengarkan keterangan dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diktuai Paluko Hutagalung, menutup persidangan.”Sidang akan dilanjutkan Selasa (15/4) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tutpnya.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: