Mencuri di Masjid, AD Ditangkap
JAMBI- AD (15) yang merupakan Warga Kelurahan Sukarejo Rt 9 Kecamatan Thehok, ditangkap akibat mencuri di masjid.Ia ditangkap pada (11/4) oleh warga yang sedang sholat berjamaan di Masjid.
“Saya mencuri saat orang lagi Sujud Sholat Isya,” tutur AD kepada Wartawan, kemarin.
Saat melakukan aksinya, AD diamankan oleh warga yang terlambat datang ke masjid. AD melakukan pencurian bersama RA yang kini buronan. Barang bukti yang diamankan berupa HP Nokia X2 dan juga Blackbarry.
“Saya melakukannya karena butuh uang untuk main Poker di Warnet,”jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Ricky Hadiyanto, mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 362 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku kita kenakan pasal 362 dengan ancaman Lima Tahun Penjara,”ujar Kapolsek.
(cr13)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: