Masri Divonis Satu Tahun
JAMBI- Masri, Kepala SDN 102/II Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, divonis satu pidana satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2009.
Vonis pidana satu tahun penjara, yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jambi, kepada Masri, Kepala SDN 102/II Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Masri Satui Tahun Dua Bulan.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Fahzal Hendri, belum lama ini.
Selain hukuman pidana penjara, Masri juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara satu bulan. Untuk uang pengganti kerugian negara, sudah dikembalikan yang bersangkutan.
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim juga menyatakan Masri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar dakwaan dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Atas amar putusan majelis hakim, Masri dan penasehat hukum Helmi menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis memberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Untuk diketahui, Masri, Kepala SDN 102/II Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, dituntut Satu tahun Dua bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan membayar uang penganti Rp 46 juta. Karena terdajkwa sudah mengembalikan uang penganti, maka uang penganti tidak dibebanklan kepada terdakwa.
Kasus ini terjadi pada 2009. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang turun ke sekolah dasar tersebut Rp 131,010 juta. Diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaannya, sehingga terjadi kerugian negara Rp 46,183 juta.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: