>

Sebagian Soal UN Berstandar Internasional

Sebagian Soal UN Berstandar Internasional

  Laporan lainnya menyebutkan ada bimbel yang menjual paket kunci jawaban dengan beragam jenis. Seperti jenis tingkat kebenaran 60 persen, 80 persen, 90 persen, hingga 100 persen. Untuk menebus kunci jawaban itu, ada siswa yang rela sawerang hingga Rp 200 ribu per siswa.

  Menanggapi sekumpulan laporan kecurangan UN itu, Nuh meminta siswa tetap fokus belajar dan mengerjakan soal ujian masing-masing. \"Sekarang bayangkan ada 20 variasi soal. Kalau mau curang berarti harus membawa kertas contekan yang banyak,\" urainya. Apalagi dia mengatakan, pemberian paket soal kepada siswa di setiap ruang ujian dilakukan secara acak. Misalnya hari pertama si A mendapatkan paket 1, pada hari berikutnya bisa mendapatkan paket 2, 3, 4, atau yang lainnya.

  Terkait potensi penyebaran kunci jawaban melalui SMS berantai, Nuh mengatakan sudah bekerjasama dengan jajaran kepolisian. Dia mengatakan Kapolri Jenderal Sutarman siap menelusuri SMS kunci jawaban yang berseliweran. Penyebarna kunci itu bisa dikenai tuduhan penipuan, pemerasan, hingga pembocoran dokumen negara.

  Mabes Polri sudah menyiapkan jeratan hukum bagi para pelaku penyebar kunciu jawaban UN lewat media apapun. Baik Polri maupun Kemendikbud memastikan jika semua kunci jawaban yang sudah dan akan beredar adalah palsu. Peredaran kunci jawaban merupakan ulah para pihak yang ingin menggagalkan kelulusan siswa.

  Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menyamakan peredaran kunci jawaban UN dengan serangan fajar pemilu. \"Ini seperti serangan fajar untuk mempengaruhi dan membodohi orang tua dan murid, terutama yang merasa kurang percaya diri,\" ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.

  Padahal, dengan jumlah soal sebanyak 20 jenis, mustahil memastikan jika jawaban yang beredar adalah jawaban yang benar untuk salah satu jenis soal. Pelacakan terhadap pelaku yang menjanjikan bocoran soal atau kunci jawaban merupakan salah satu upaya untuk mencegah penipuan model tersebut.

  Dua jeratan hukum disiapkan, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tengant Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Para penyebar broadcast atau sms kunci jawaban melanggar pasal 28 (1) dan (2) UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya masing-masing enam dan empat tahun penjara.

  Ronny meminta para siswa untuk mengabaikan segala bentuk informasi kebocoran soal dan jawaban yang disebarkan melalui perangkat elektronik maupun kertas. Sebaliknya, siswa atau orang tua siswa bisa membantu polisi dengan melaporkan adanya upaya penipuan dengan modus bocoran soal.

  Selebihnya, pengamanan distribusi naskah UN sudah rampung. Seluruh naskah kemarin sudah berada di polsek maupun kantor kecamatan terdekat dengan sekolah. Pagi ini, panitia pengawas di tiap sekolah akan mendapat pengawalan polisi saat mengambil, membawa naskah ke sekolah, hingga mengembalikannya lagi ke Dinas Pendidikan.

(wan/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: