Semion Belum Juga Disidang
Tersangka Kasus Kwarda Pramuka Jilid I
JAMBI- Setelah beberapa bulan yang lalu menetapkan Direktur PT Inti Indosawit Subur (IIS), Semion Tarigan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp 3 miliar lebih, pada masa Ketua kwartir Daerah (Kwarda) AM Firdaus periode 2009-2011 (jilid 1), sampai saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih belum memeriksa Semion Tarigan sebagai tersangka, apalagi melimpahkanya ke pengadilan.
Saat ditanyai terkait Status Direktur PT IIS, Semion Tarigan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan Semion Tarigan statusnya masih tersangka.”Masih tetap tersangka, dalam putusan yang dipermasalahkan bukan pemberian uang dari PT IIS ke Kwarda, tetapi yang dimasalahkan pengunaan dana di Kwarda tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, saat diwawancarai sejumlah wartawan, belum lama ini.
Masyroby juga menjelaskan bahwa dari pihak Kejati masih melakukan penyilidikan kasus Pramuka Jilid II dan Perkempinas terlebih dahulu. ”Karena yang dimasalahkan disini terkait pengunaan dana di Kwarda tidak sesuai dengan peruntukannya, nanti kita kaji dulu,” katanya
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejati Jambi menetapakan Dirut PT IIS jadi tersangka, karena dianggap terlibat dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana bagi hasil atas kerja sama dengan Kwarda Pramuka Provinsi Jambi dengan PT IIS.
Penetapan Direktur PT IIS, Semion Tarigan, sebagai tersangka berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim, No 408/N.5/Fd.1/09/2013, Semion resmi tersangka sejak 18 September 2013.
Sementara itu dua tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus juga mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi dan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal juga menjabat sebagai Bendahara Kwarda Pramuka Jambi.
Majelis Hakim Tipikor Jambi sudah memvonis mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011 ini juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar lebih kurang Rp 751 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah mendapat hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang jaksa untuk negara.
Sedangkan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal juga menjabat sebagai Bendahara Kwarda Pramuka Jambi, sampai saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: