PT MMS Tanam Karet Tanpa Izin
MERANGIN – Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Arwan melalui Kasi perkebunan Marzuan, mengatakan PT Merangin Mandang Sejahtera (MMS) yang berada di Kecamatan Batang Masumai, saat ini melakukan penanaman bibit karet tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
‘’Ini jelas menabrak aturan yang ada. Sebab, persyaratan khusus untuk melakukan penanaman harus ada IUP dan Amdal, sementara yang terjadi saat ini PT MMS belum memiliki IUP dan Amdalnya pun masih dalam proses,’’ ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, katanya, ditemukan PT MMS sudah melakukan penanaman secara illegal. ‘’Kami sudah memberikan teguran secara lisan,” akunya.
Dikatakannya, dalam proses pengambilan IUP, pihak perusahaan harus memiliki Amdal terlebih dahulu sebelum membuat atau mengajukan IUP. “Untuk membuat IUP harus ada Amdalnya dulu, kalau tidak ada Amdal, ya, tidak bisa mengajukan IUP,” tegasnya.
Ketika ditanyakan sanksi apa yang diberikan terkait dengan penanaman ilegal yang dilakukan PT MMS, pihak Disbunhut belum bisa memberikan keterangan sebab belum ada izin yang dikeluarkan dari pihak Disbunhut kepada PT MMS. “Kami belum bisa beri sanksi. Karena kami belum pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun kepada pihak MMS,” pungkasnya.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: