1.447 Warga Kena Tilang
MUARASABAK - Selama kurun waktu 2013 hingga Februari 2014 Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim menyidangkan sedikitnya 1.447 warga yang terkena tilang. \"Untuk tahun 2013 kami menyidangkan 1.294 warga yang terkena tilang, sedangkan tahun 2014 hingga Februari 2014 kami menyidangkan 153 warga yang terkena tilang,\" kata Ketua PN Tanjabtim, Raden Heru Kuntodewo SH.
Sementara Kajari Muara Sabak, Bambang Permadi melalui Kasi Pidum Riyanto Setiadi SKom SH, mengatakan penyetoran dana Kejari Muara Sabak telah menyetorkan senilai Rp 60.661.508 denda tilang kekas Negara dari hasil pembayaran tilang SIM dan STNK warga Tanjabtim yang melanggar lalulintas. \"Itu berdasarkan rekapan keseluruhan denda tilang dari tahun 2013 hingga Maret 2014,\" jelasnya.
Untuk biaya perkara, lanjutnya, pihaknya telah menyetorkan senilai Rp 1.016.900. \"Dari hasil denda tilang dan biaya perkara kami menyetorkan Rp 61.678.408,\" terangnya.
(yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: