>

Berkas Dilimpahkan, Idham Ditahan

Berkas Dilimpahkan, Idham Ditahan

Tersangka Dugaan Korupsi 48 Laptop  

JAMBI– Kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit laptop untuk siswa berprestasi SMA Titian Teras memasuki tahap pelimpahan. Kemarin, berkas dua orang  tersangka kasus tersebut, yakni  Idham Kholid dan Pramudian Setio dilimpahkan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mapolda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, keduanya diperiksa intensif di ruang penyidik sejak pagi. Sekitar pukul 10.05 WIB, keluar dari salah satu ruangan penyidik. Dan untuk selanjutnya melakukan cek kesehatan di ruang Biddokkes Polda Jambi.

Ketika ditemui  sejumlah media, Idham telihat santai dan mengaku siap ditahan. \"Itukan ada mekanismenya, jika mau ditahan juga tidak apa-apa, inikan proses hukum,\" kata Idham Kholid, Senin (14/4) kemarin.
lebih lanjut , Idham mengatakan  untuk menentukan kebenaran didalam kasus ini, semua akan terlihat dan terbukti didalam persidangan.  \"Kalau disini ya diikuti saja, benar atau tidaknya kita lihat saja dipersidangan,\"sebutnya. 
Setelah dilakukaan pengecekan kesehatan, Idham kholid dan Pramudian Setio selanjutnya digiring kembali oleh penyidik ke ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi.  Namun pada pelimpahan tersangka laptop kali ini, Idham dan Pramudian, terlihat berbeda dengan pelimpahan tersangka lain, Nia kurniasih beberapa waktu yang lalu. Jika Nia saat pelimpahan mengenakan baju tahanan warna biru dengan posisi tangan di borgol. Sedangkan  Idham mengenakan baju kemeja orange berbelah putih. Dan Pramudian mengenakan baju kemeja biru. Mereka terlihat santai  dan Idham sendiri sempat mengacungkan jempolnya kepada awak media. Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 10.45 WIB, keduanya digiring kembali ke mobil tahanan menuju kejaksaan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan kedua tersangka ke Kejaksaan.
Dikatakannya, pelimpahan tersebut dilakukan setelah beberapa waktu yang lalu berkas pemeriksaan keduanya  dinyatakan lengkap atau P21.
\"Mengenai penahanan, hal tersebut kewenangan dari kejaksaan,\" tandasnya.

Pantauan Jambi Ekspres di Kejati Jambi, sekitar pukul 11:00 WIB Idham Kholik dan Pramudian Setio sampai di Kejaksaan Tinggi Jambi mengunakan mobil tahanan Polda berwarna Silver bernomor Polisi BH 99 DT.
Kedua tersangka ini langsung menuju ruang Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Siswono. Dan tak berapa lama berada dalam ruangan Siswono, kemudian keluar dan langsung masuk ke ruang aula Pidsus lantai dua Kantor Kejati Jambi. Kedua tersangka tanpa didampingi pengacara.
Namun sekitar pukul 12:00 WIB Idham dan Pramudian keluar menuju mushala untuk melaksanakan shalat dzuhur. Tampak juga sekitar 13:15 WIB dokter memasuki ruang Aula untuk memeriksa kesehatan Idham dan Pramudian.

Sementara itu sekitar pukul 15:15 WIB kedua tersangka keluar dari ruangan penyidik dan langsung digiring kemobil tahanan polda Jambi untuk dibawa ke Lembaga Pemesyarakatan (Lapas)Klas II A Jambi.
Sebelum menaiki mobil, Idham mengatakan dirinya mengikuti putusan hukum.”Saya tidak mempersalahkan penahanan, karena cepat atau lambat saya pasti ditahan,” ujar Idham.
Idham juga menambahkan dirinya tidak mau berprasangka kepada pihak manapun terkait kasus yang menimpanya saat ini. Namun menurut dia (Idham red) dirinya sudah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.”Saya bekerja sudah sesuai dengan perintah dan Undang-undang yang berlaku,” tandasnya

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syarifuddin Kasim mengatakan penahanan Idham Kholid sudah direncanakan. Karena surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan sudah disiapkan yang ditandatangani oleh Kejari Sengeti.
\"Karena sebelumnya yang bersangkutan sakit, maka kita menunggu dia (Idham Kholid red) sehatnya dan hari ini (Kemarin red) Idham Kholid resmi ditahan,\" ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim kepada sejumlah wartawan di Kejati Jambi. Senin (14/4).
Syaifuddin Kasim juga menambahkan kedua tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Untuk persidangan akan ditangani oleh Jaksa dari Kejari sengeti dan Kejati Jambi, kita gabung tim,” sebutnya
Kajati juga menjelaskan ada kemungkinan tiga kasus yang akan melilit Idham Kholid yaitu pengadaan 48 unit laptop siswa berprestasi SMA Titian Teras tahun 2010, Masterpland dan ada satu kasus lagi. Namun Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim tidak menyebutkan satu kasus yang sedang diselidiki Kejati.

”Ada tiga kasus, tetapi menurut tiori  yang diajarkan kepada kita untuk tuntutan hanya satu, yaitu tuntutan yang terberat ditambah duapertiga,” jelasnya
Namun saat ditanyai masalah kasus Masterpland, Kejati Jambi, mengatakan kasus itu belum dilimpahkan, masih SPDP

Asisten Pidana Khusus (Aspisus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyroby, mengatakan Idham Kholid dan Pramudian Sutio merupakan tersangka kasus  korupsi pengadaan 48 unit laptop untuk SMA Titian Teras.
”Iya, ada pelimpahan tahap dua kasus laptop dua tersangka dari Polda Jambi. Kita periksa,” ujar Aspidsus Kejati Jambi, Masyroby, saat diwawancarai sejumlah wartawan. Senin (14/4)
Proyek pengadaan laptop bersumber dana dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi senilai Rp 552,478 juta. Laptop sejumlah 48 unit peruntukkannya siswa berprestasi di SMA Titiaan Teras. Dalam kasus ini diduga mengakibatkaan kerugian negara Rp 250 juta itu. (dez/ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: