>

Fattah Dieksekusi, Sinwan Bupati

   Fattah Dieksekusi, Sinwan Bupati

JAMBI- PelantikanPelaksana Tugas (Peltu) Bupati Batanghari  Sinwan menjadi bupati Batanghari devinitif hanya tingga menunggu waktu saja.

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengatakan,  kepastian ini hanya tinggal menunggu waktu kapan Bupati non aktif, Abdul Fattah dieksekusi.

“Betul, saya sudah dengar dan masih menunggu beliau kapan mulai melaksanakan putusan itu,” katanya dikonfirmasi harian ini, kemarin.

Menurut HBA, berdasarkan kabar yang didengarnya, Fattah akan dieksekusi pada minggu ketiga di bulan April ini. “Saya dengar kabar minggu ketiga April ini beliau akan mulai melaksanakan eksekusi,” sebutnya.

Jika memang sudah diputus, katanya, pihaknya akan langsung memproses pengajuan Sinwan untuk menjadi Bupati Batanghari. Seperti diketahui sendiri, saat ini, Sinwan yang sebelumnya Wakil Bupati Batanghari saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Batanghari.

“Artinya setelah itu (dieksekusi, red) akan diproses sesuai dengan aturan. Nanti akan diusulkan kepada Mendagri untukmengukuhkan saudara Sinwan sebagai Bupati Batanghari, nanti aturannya mengatur seperti itu,” jelasnya.

Soal bagaimana mekanisme selanjutnya, dia menerangkan, tak ada mekanisme khusus yang harus dipenuhi. Sinwan akan bisa diangkat sebagai Bupati jika persetujuan dari Mendagri sudah turun. “Langsung saja  nanti diajukan ke Mendagri,” tegasnya.

Lalu, apakah status plt Sinwan akan dicabut terlebih dahulu baru nantinya diajukan ke Mendagri, dia mengatakan, tidak demikian. “Kan plt dengan sendirinya, langsung saja. Hanya merubah SK-nya saja,” ucapnya.

Soal kapan kepastian dikukuhkannya Sinwan sebagai Bupati, HBA belum bisa memberikan kepastian tersebut. “Ya tunggu pak Fattah kapan dieksekusi, kalau sudah masuk akan langsung diproses dan persiapan ke arah sana juga sudah dilakukan,” tandasnya.

Sementara Yazirman, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi belum bisa dimintai penjelasannya terkait hal ini. Disambangi ke kantornya kemarin siang, yang bersangkutan sedang tak berada di tempat. Sementara coba dihubungi via ponselnya, terdengar nada tak aktif walau sudah berkali coba dihubungi.

Untuk diketahui, Bupati Batanghari non aktif, Abdul Fattah sebelumnya divonis dengan putusan 1 tahun 2 bulan di Pengadilan Negeri. Hanya saja, Fattah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri. Akhirnya, pada 28 Maret lalu, Pengadilan Tinggi Negeri memberikan vonis 1 tahun penjara kepada Abdul Fattah.

Hanya saja, sampai saat ini, baik Fattyah maupun jaksa tak mengajukan proses hukum lanjutan, yakni Kasasi. Oleh karenanya, setelah 14 hari putsuan diberikan, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum dan mengikat. Sehingga, Fattah akan segera dieksekusi.

(wsn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: