>

Pembunuh Suherman Dihukum 17 Tahun

Pembunuh Suherman Dihukum 17 Tahun

MUARA TEBO – Setelah melewati beberapa kali persidangan, akhirnya Suherman bin Samsudin (31) warga pendatang yang tinggal di desa Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay Tebo, terdakwa pembunuh Dahrima Yunita Alias Amoy, Mahasisi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT)  Tebo yang tewas dibunuh pada Oktober 2013, dihukum 17 tahun penjara.
 
Hukuman tersebut diputusan pada persidangan Selasa (15/4) kemarin, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Kamijon, hakim anggota Raden anggara dan Dede Agus Kurniawan. Terdakwa dikenai pasal 340 KUHp tentang pembunuhan berencana dan diancam pidana penjara 17 tahun.

Selama persidangan dari pembacaan dakwaan hingga putusan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa berterus terang, kooperatif dan belum pernah dihukum.

“Sedangkan yang memberatkannya adalah Suherman (terdakwa-red) sengaja menghilangkan nyawa orang,” terang Raden Anggara, anggota Hakim majelis sekaligus Humas PN Tebo, kepada koran ini, Selasa (15/4).

informasi yang dirangkum harian ini, dalam persidangan Terdakwa didampingi penasehat hukum Apriani Hernida. Selama proses persidangan berjalan lancar dan aman. Hanya saja, sempat terjadi keributan kecil saat Suherman keluar dari ruang persidangan.

“Tadi pas keluar dari ruang sidang ada keluarga Amoy yang emosi dan mengejar Suherman. Untung saja cepat diamankan, petugas langsung membawa Suherman masuk kedalam mobil dan membawanya ke Lapas Tebo,” ungkap saksi mata kepada harian ini.
 
Diketahui, pembunuhan sadis  terhadap Amoy diketahui ketika mayatnya ditemukan dalam pondok kosong di kebun karet di Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah oleh Sukino Pranata (33) pada Kamis (24/10/2013) lalu. Dimana kondisi mayat korban dalam keadaan bersimbah darah serta mengalami luka memar pada bagian punggung dan kepala. 

(azk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: