10 Pembakar Kotak Suara Ditangkap
JAMBI – Kasus pembakaran kotak suara di desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo menjadi sorotan. Sebanyak 10 orang sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Hanya saja, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol yang dihubungi Bungo Pos (Jambi Ekspres Group, red) tadi malam membenarkan adanya penangkapan tersebut.
‘’Kasus ini masih dalam penyelidikan,’’ tukasnya, tanpa menyebutkan identitas siapa saja yang ditangkap tersebut.
Hanya saja, dia mengakui, masih ada pihak yang dalam pengejaran polisi. Sementara , kemarin Kapolda Jambi, Brigjen Pol Satriya Hari Prasetya, menginstruksikan agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah.
‘’Saat ini sudah kita amankan tersangka. Salah satunya adalah Hermanto, Kades Lubuk Madrasah,\" ujar Kabid Humas Polda Jambi, Almansyah. Jumat (18/4).
Pasca kejadian, lanjut Almansyah, Hermanto sempat melarikan diri ke Kabupaten Batanghari, namun setelah dilakukan pengejaran berhasil diamankan. \"Kades setempat (Hermanto, red) tidak melaporkan adanya insiden ini, namun malah kabur,\" beber Almansyah.
Dalam insiden itu juga pihak Polda jambi telah membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut terkait pembakaran surat suara pada pamilu legislatif beberapa waktu lalu.
Almansyah juga menambahkan, kasus ini masih diselidiki oleh Polres Muaro Jambi. Dan ditambahkan Almansyah juga kepada wartawan, sedangkan Polda Jambi juga akan segera mem-back up penanganan kasus tersebut. \" Ya Tim Kita sudah dibentuk, dan sudah berangkat ke Tebo dalam melakukan peroses penyelidikan,\" pungkasnya.
Informasi yang dihimpun harian ini menyebutkan, pada Kamis Sore kemarin, ratusan warga desa setempat yang terdiri dari kaum ibuibu melakukan pembakaran terhadap surat suara yang mulanya di segel di dalam kantor desa tersebut.
Satu persatu surat suara yang berada di dalam kotak di keluarkan oleh mereka dengan memilih surat suara DPRD Kabupaten untuk dibakar. Mereka silih berhganti keluar dari kantor desa membawa surat suara dan kemudian di tumpuk di pekarangan kantor untuk dibakar. Setelah ditumpuk mereka kemudian menyiran surat suara dengan menggunakan bensin dan ban bekas untuk membakar suarat suara tersebut. aksi tersebut terus berlanjut tanpa bisa dicegah oleh aparat kepolisian yang berjada di lokasi tersebut, surat suara yang berada di dalam kantor desa terus menerus diangkut keluar untuk dibakar, aksi mereka akhirnya berhenti setelah tim gabungan polres tebo tiba dilokasi untuk menengakan keadaan. Tak lama berselang kondisi bisa diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Tebo
Kapolres Tebo, melalui Kabag Ops Polres Tebo, Dhoni Agustama ketika dikonfirmasi harian ini kemarin membenarkan adanya kejadian pembakaran tersebut. Dirinya mengatakan, pembakaran tersebut dilakukan oleh kaum ibu-ibu buntut dari kejadian beberapa hari lalu.
“Iya benar telah terjadi pembakaran surat suara, Kamis sore kemarin,” katanya
Lanjutnya, pihak Polres saat ini masih melakukan lidik terkait kasus tersebut, dan pihak polres Juga sedang mencari tahu siapa provokator dibalik kejadian tersebut.
“Kita belum tetapkan siapa tersangkanya, saat ini kita sedang lidik untuk proses lebih lanjut,” katanya singkat.
Sementara Anggota KPUD Tebo, Riance Juskal mengataka, pihaknya sudah melakukan pengecekan seluruh kotak suara yang ada di Kantor Desa Lubuk Madrasah. Dari pengecekan kemarin, dari 84 kota surat suara 20 diantarnya sudah dibuka dan dibakar oleh warga. Sedangkan yang lainnya masih utuh.
“ Sebanyak 20 kota yang mereka buka dan mereka bakar, semua surat suara DPRD Kabnupaten, tapi ada juga bebeapa surat suara DPRD Prov dan DPD,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum menindak lanjuti kasus tersebut sampai tuntas. “Ini kriminal murni, kita minta segera di usut sampai tuntas,”
Dikatakan Riance pihaknya tidak akan melakukan pemilihan ulang terkait pembakaran surat suara tersebut. \" Karena memang tidak ada rekomendasi dari Panwaslu untuk melakukan pemilihan ulang, jadi kita tidak berhak untuk melakukan pemilihan ulang, yang jelas data yang kita gunakan dalam penghitungannya adalah data C1,\" tandasnya.
(azk/cr13/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: