ICW Temukan 313 Pelanggaran Pemilu 226 Jadi Tersangka
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan sebanyak 313 temuan pelanggaran di 15 provinsi selama masa kampanye, masa tenang, dan hari pencoblosan pada pemilu legislatif (Pileg). Pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan partai politik (parpol), namun juga oleh calon anggota dewan.
Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan bahwa pemantauan yang berlangsung sejak 16 Maret hingga 9 April 2014 menemukan kasus pelangaran tertinggi terjadi di hari H pencoblosan, yakni dalam bentuk politik uang dan pemberian barang. \"Kami sudah sampaikan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panwaslu kabupaten/kota agar mereka menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu,\" kata Donal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (21/4).
Dari jumlah temuan tersebut, pemberian uang sebanyak 104 kasus, pemberian barang sebanyak 128 kasus, pemberian jasa sebanyak 27 kasus, dan penggunaan sumber daya negara sebanyak 54 kasus. Dia menyatakan, jumlah pelanggaran tersebut melonjak lebih dari 100 persen saat Pileg 2009 lalu yang hanya 150 kasus.
Dia pun juga mengatakan bahwa temuan pihaknya tersebut bisa saja berbeda dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Sebab, selain pemberian uang, ada upaya lain dalam mengangkat suara seperti penyelenggaraan hiburan dan layanan kesehatan. \"Kemudian, ada juga pemberian barang berupa pakaian, sembako, alat rumah tangga, barang elektronik, obat-obatan, hingga sepeda motor,\" ujar dia.
Di lokasi lain, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Riyanto mengatakan bahwa sampai dengan Minggu (20/4) kemarin, jumlah tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Polri terdapat sebanyak 183 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, Polri telah menetapkan sebanyak 226 orang sebagai tersangka.
\"Rinciannya, untuk penyidikan ada 118 kasus, kemudian tahap satu 12 kasus dan tahap dua 34 kasus, dan dihentikan atau SP3 ada 19 kasus,\" papar Agus di Mabes Polri kemarin.
Agus juga menyebutkan bahwa dari seluruh kasus tersebut, jenis pelanggaran berupa money politic yang dilakukan caleg, parpol, maupun simpatisannya menempati rangking pertama, yakni sebanyak 48 kasus. Dia mengungkapkan bahwa kasus money politic tersebut paling banyak terjadi di Provinsi Bengkulu yaitu sebanyak 7 kasus. Selain itu, ditemukan kasus serupa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 5 kasus, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) 5 kasus, Provinsi Jawa Timur (Jatim) 4 kasus. \"Daerah lainnya ada tapi cuma satu atau dua kasus,\" imbuh Agus tanpa menjelaskan lagi lokasi detail daerahnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan jenis pelanggaran Pemilu lainnya pemalsuan dokumen dan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye oleh caleg. \"Dengan beberapa kasus yang kita data meliputi pemalsuan dokumen ada 6 kasus, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah/tempat ibadah/tempat pendidikan ada 7 kasus, dan kasus kategori lain-lain ada 39 kasus,\" papar dia.
Dia menjelaskan bahwa seluruh kasus yang ditangani oleh pihaknya tersebut, merupakan kasus pelanggaran yang terjadi dari masa sebelum dan saat kampanye, masa tenang, pemungutan hingga penghitungan suara. \"Untuk kasus-kasus tersebut hampir terjadi di semua wilayah Indonesia,\" ucap Agus.
(dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: