>

Setkab Minta Tunda Akuisisi BTN

Setkab Minta Tunda Akuisisi BTN

JAKARTA -Langkah akuisisi Bank Tabungan Negara (BTN) oleh Bank Mandiri, tampaknya bakal terganjal. Kemarin (23/4), Sekretaris Kabinet (Setkab) Dipo Alam mengirimkan surat kepada sejumlah menteri teknis dan pihak terkait. Diantaranya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menkeu Chatib Basri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Dirut BTN Maryono dan Dirut Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin. Surat tersebut berisi permintaan penundaan akuisisi BTN oleh Bank Mandiri.

\"Dalam masalah rencana, apa namanya PT BTN dan Bank Mandiri, saya sudah menulis surat pada Menko Perekonomian, Menkeu, Menteri BUMN, Dirut Bank Mandiri dan Dirut BTN untuk melihat ini sesuai dengan dua kali sidang kabinet kami arahkan para menteri dan kepala lembaga pemerintahan dalam pileg dan pilpres 2014, tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas di masyarakat,\"papar Dipo dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Negara, kemarin.

Karena itu, Dipo meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menunda rencana pengalihan kepemilikan saham pada BTN ke Bank Mandiri. Sebab, rencana tersebut berdampak pada keresahan masyarakat, khususnya karyawan BTN yang tergabung dalam serikat pekerja. \"Ditunda sampai ada kejelasan yang komprehensif rencana pengalihan kepemilikan saham yang dimaksud,\"ujarnya.

Lebih lanjut, Dipo menghimbau kepada pihak-pihak yang telah menerima surat tersebut, agar mengkaji secara komprehensif rencana pengalihan kepemilihan Bank BTN sesuai mekanisme yang berlaku dalam rangka pengalihan kepemilikan saham milik pemerintah pada BUMN

\"Rencana pengalihan kepemilikan Bank BTN ke Bank Mandiri itu harus mendahulukan prosedur dan tata cara tentang pengalihan, konsolidasi bank, dan harus dikaji secara komprehensif dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005, dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan,\" paparnya.

Untuk itu, lanjut Dipo, sebelum terdapat kesatuan pendapat dan rencana kebijakan yang utuh serta belum terpenuhinya persyaratan dan prosedur terkait, rencana pengalihan kepemilikan saham Bank BTN sebaiknya tidak dipublikasikan terlebih dahulu secara luas kepada masyarakat.

\"Saya kira sudah jelas tetap semua dalam koridor peraturan yang ada dan kalau ini masih lama, janganlah itu dibuat dulu keputusan-keputusan dan melihat lagi peraturan yang ada dan jelas dari surat edaran ini dan surat khusus kami,\"lanjutnya.

Terkait permintaan penundaan rencana akuisisi BTN tersebut, Dipo beralasan hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat terbatas pada 5 Januari 2014 dan sidang kabinet paripurna tanggal 16 Januari 2014. Karena itu, untuk menindak lanjuti arahan Presiden SBY, \"dia mengirim Surat Edaran (SE) nomor 05/Seskab/IV/2014. SE tersebut ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) tentang upaya mencegah kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi menjelang berlangsungnya Pilpres.

\"Para Menteri dan pimpinan Lembaga Pemerintah untuk tidak lagi mengambil kebijakan, keputusan, atau program yang memiliki implikasi luas selama masa menjelang dan berlangsungnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan menjelang masa bakti pemerintahan,\"paparnya.

Dip o menuturkan, hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terganggunya stabilitas kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan keamanan. Namun, jika kebijakan tersebut terlanjur dijalankan, maka yang bersangkutan harus memberikan penjelasan intensif pada masyarakat. \"\"Agar tidak menganggu stabilitas keamanan. Jadi tidak ada lagi hal-hal yang bisa meresahkan masyarakat, karyawan dan buruh,\"imbuhnya.

(Ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: