Sabu Senilai Rp 700 Juta Diamankan Diduga Siap Edar Untuk Kelas Atas
JAMBI – Jajaran Polda Jambi berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 3,5 ons atau senilai Rp 700 jutaan lebih dari dua orang yang diduga bandar.
Kedua orang tersebut yakni, Bambang Ferry Irawan (30), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, serta Sarina (20), warga Lorong Saudara, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi Minggu (27/4) kemarin mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari kedua pelaku pada Sabtu (26/4) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, dari kamar 502 Golden Harvest Hotel.
Menurut Almansyah, penangkapan tersebut bermula saat aparat mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mengendarai mobil Ford Everest dicurigai membawa narkotika. Berbekal informasi tersebut, kata Almansyah, aparat langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Tahap awal, aparat berhasil mendeteksi keberadaan mobil Ford Everest tersebut, lalu, aparat membuntutinya hingga ke hotel Golden Harvest. Setelah kedua pengendara mobil masuk ke kamar 502, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
\"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket besar sabu seberat 3 ons, serta 1 paker sedang seberat 0,50 ons. Barang bukti senilai lebih kurang Rp 700 juta tersebut ditemukan di bawah kursi kamar hotel,\" beber Almansyah.
Sabu – sebu tersebut, diduga merupakan kualitas bagus, sehingga dimungkinkan merupakan langganan pengguna kelas atas atau orang berduit.
Selain narkotika, Almansyah mengatakan juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 3 unit hanphone, 3 kartu ATM, 1 timbangan digital 2 pirek kaca, dan mobil Ford Everest BH 1234 G. Selain itu, juga diamankan uang tunai senilai Rp 95 juta.
\"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua orang yang diamankan, serta dilakukan pengembangan kasus,\" tukasnya.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: