>

63 Caleg Jadi Tersangka

63 Caleg Jadi Tersangka

JAKARTA - Hingga Senin (28/4) kemarin, sebanyak 260 kasus tindak pidana terkait pemilu ditangani oleh Polri. Dari jumlah kasus tersebut, Polri menetapkan 260 orang sebagai tersangka.

                Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombespol Agus Riyanto merinci bahwa dari jumlah tersangka tersebut yang masih dalam proses penyidikan ada 173 orang dan yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti ada 13 orang. \"Yang dinyatakan lengkap 64 orang dan yang di SP3 ada 20,\" papar Agus.

                Agus menjelaskan bahwa kaus-kasus yang ditangani pihaknya tersebut berasal dari sebelum masa kampanye hingga masa penghitungan suara. \"Ini dari semua yang kita lalui,\"ucap Agus.

      Dia juga mengungkapkan, sebanyak 63 calon legislatif (caleg) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pelanggaran pemilihan legislatif (pileg). Untuk tersangka lainnya berasal dari keterlibatan kepala desa (kades) 12 orang, tim sukses 82 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) 16 orang, pengurus partai 13 orang, KPPS 50 orang, bupati 1 orang, dan kategori lain-lain 75 orang.

      Sementara untuk jenis pelanggarannya didominasi oleh money politic yang dilakukan caleg maupun tim suksesnya, jumlahnya ada 74 kasus. \"Pencoblosan lebih dari satu kali baik satu atau beberapa TPS ada 45 kasus, kampanye di luar jadwal 20 kasus, dan lain lain merupakan sisanya,\" bebernya.

(dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: