DKPP Mulai Kebanjiran Pengaduan

DKPP Mulai Kebanjiran Pengaduan

JAKARTA - Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang masuk dalam tiga hari terakhir mencapai 32  pengaduan.

Jumlahnya terlihat ada pola peningkatan.  Jika pada Senin (28/4) pengaduan yang masuk hanya 7 kasus, meningkat menjadi 10 pengaduan pada Selasa (29/4) dan 15 pengaduan pada Rabu (30/4).

“Sekarang pengaduan ke DKPP mulai banyak” kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis (1/5).

Menurut Jimly, tidak ada pola-pola tertentu dalam pelanggaran yang diadukan. Semua merata dari berbagai daerah. Tidak ada daerah yang paling bersih, tidak ada pula peserta pemilu yang diuntungkan. Hampir semua caleg merasa menjadi korban. Bahkan antarcaleg dalam satu partai juga bermusuhan.

“Penyebab banyaknya masalah dalam penyelenggaraan pemilu kali ini, yaitu sistem suara terbanyak. Sistem ini terlalu liberal, sehingga perlu dievaluasi,” ujarnya.

Selain pengaduan dari masyarakat, DKPP kata Jimly, juga menerima permohonan pemberhentian tetap dari KPU dan Bawaslu, terhadap aparat penyelenggara pemilu yang ada di jajaran bawah. Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dimana saat ini diketahui telah menjalani sanksi pemberhentian sementara dari KPU dan Bawaslu.

Dengan  adanya permohonan tersebut, DKPP kata Jimly, nantinya tetap akan menggelar persidangan terlebih dahulu, sebelum menjatuhkan keputusan. Namun berbeda dengan sidang kode etik lainnya, persidangan atas pengaduan KPU dan Bawaslu, hanya digelar satu kali.

Kemudian sidang berikutnya langsung pembacaan putusan. Tapi bila si teradu  memiliki alasan yang masuk akal, maka akan digelar sidang kedua. “Jadwal sidang sudah digendakan,” ujarnya.

(gir/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: