Rekapitulasi Hasil Pileg Terancam Molor
JAKARTA - Masa rekapitulasi nasional hasil pemilihan legislatif (pileg) yang diselenggarakan KPU tinggal 3 hari lagi atau terakhir pada 6 Mei 2014 mendatang. Namun, hingga kemarin, baru 10 di antara 33 provinsi di Indonesia yang dapat diselesaikan.
\"Jika melihat alotnya proses penetapan, banyaknya masalah yang muncul, dan waktu tersedia, ada kemungkinan besar proses penetapan akan molor,\" ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti saat dihubungi di Jakarta kemarin (2/5).
Ray memaparkan, tidak akan ada masalah jika minimnya provinsi yang telah direkap itu terutama karena aspek menunda pengesahan hasil rekap. Menurut dia, dalam situasi tersebut, penetapan bisa tetap dilakukan selama administrasinya terpenuhi.
Tetapi, lanjut dia, jika persoalannya adalah menunda pembacaan hasil atau bahkan sampai pada permintaan pembukaan hasil rekap formulir C1, termasuk permintaan penghitungan ulang, sudah dapat diduga bahwa jadwal yang tersedia akan molor. \"Lebih-lebih daerah-daerah yang belum dinyatakan sah tersebut merupakan daerah-daerah dengan jumlah pemilih besar, seperti Banten, Jateng, DKI, dan sebagainya,\" paparnya.
Ray mencontohkan tiga provinsi dengan jumlah pemilih besar seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Di tiga wilayah tersebut, proses rekapitulasi malah diundur untuk dibacakan. \"Bagaimanapun, KPU harus ingat kalau mereka diikat oleh waktu,\" tegas Ray.
Sesuai dengan pasal 207 ayat (1) UU No 8/2012 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU harus menetapkan hasil pemilu 30 hari setelah pemungutan suara. Yakni pada 9 Mei mendatang. Ray menyatakan, semua pihak menyimpan harapan agar penetapan hasil pileg tidak mengabaikan berbagai protes partai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasar fakta yang terjadi pada pemilu sebelum-sebelumnya, ungkap Ray, hanya karena alasan waktu, KPU melakukan penetapan secara serentak dengan mengabaikan berbagai protes. \"KPU seperti biasanya lalu menyerahkan ketidakpuasan ke ruang sengketa di MK,\" sindirnya.
Menurut dia, cara-cara seperti itu harus mulai ditinggalkan. Sebab, hal tersebut hanya akan menghambat terciptanya pemilu yang lebih transparan dan akuntabel. \"Bahkan lebih dari itu, sikap seperti ini juga berujung adanya pembiaran kecurangan sehingga berulang tiap pemilu dan dari waktu ke waktu pemilu kita makin buruk,\" ingat Ray.
Sementara itu, KPU mengklaim penyelesaian penundaan rekapitulasi penghitungan surat suara di sejumlah provinsi tidak akan membutuhkan waktu lama. Ketua KPU Husni Kamil Malik mengungkapkan, sudah ada hasil pemilihan di 20 provinsi yang dibaca. Pengesahan hasil beberapa provinsi masih harus ditunda karena alasan administratif. \"Mayoritas perbaikannya tidak terlalu berat,\" kata Husni di kantor KPU kemarin (2/5).
Hingga kemarin, hasil pemilihan di sepuluh provinsi sudah direkap secara nasional. Yakni Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Bali, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, NTB, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
(dyn/c1/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: