Hilangkan Dokumen, Panwaslu Dilaporkan ke Bawaslu
KUALATUNGKAL – Anggota Panwaslu Tanjabbar, M Naifar dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi. Hal ini menyusul dugaan hilangnya barang bukti dokumen/berkas dari Kamaruddin, warga Suka Jaya RT 14, Sungai Nibung Kualatungkal yang melaporkan adanya dugaan bagi-bagi Bansos berupa jaring dan belat (alat tangkap ikan, red) dari salah seorang Caleg beberapa waktu lalu.
Kepada harian ini, Kamaruddin menjelaskan, kejadian ini bermula pada 23 April lalu sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu diruas jalan lintas Kualatungkal-Jambi ia menyerahkan dokumen yang sudah bertandatangan diatas materai kepada saudara Naifar.
“Berkas tersebut saya serahkan adalah dokumen dari hasil laporan dan pemeriksaan saya serta empat orang saksi atas laporan saya,” ujarnya.
Diakuinya, saat penyerahan berkas tersebut ia juga sempat sempat mendokumentasikan. “Kami juga ada fotonya ini pak,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Tanjabbar, Sibli saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya ia menyuruh Naifar untuk mengikuti pleno di Provinsi Jambi. Namun diperjalanan, ia bertemu dengan Kamaruddin dan menerima dokumen tersebut. Sejak saat itu, pihaknya tidak pernah lagi bertemu lagi dengan Naifar.
“Berkasnya diserahkan diperjalanan dan naifar bawa ke Jambi, dan setelah di Jambi, kita lost kontak dengan naifar,” katanya.
Bahkan hingga saat ini ia tidak mengetahui dimana posisi anggotanya tersebut. “Saya tidak tahu dimana, yang jelas nomornya dak pernah aktif lagi. Saya lost kontak dengan dia, saya juga pernah hubungi Bawaslu Jambi mana tahu ketemu di Jambi karena rumah orang tuanya di Jambi. kalau di Tungkal sendiri setiap hari kita lihat ke rumahnya, tanya istrinya tanya mertuanya jawabannya di Jambi,” paparnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengaku telah menerima laporan atas permasalahan tersebut. “Beberapa waktu lalu kita ada menerimama laporan dari terlapor atas tuduhan Anggota Panwaslu Tanjabbar yang diduga menghilangkan dokumen,” akunya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah fokus terhadap dugaan pelanggaran kode etik dari Panwaslu tersebut. “Kami itu mengarah kekode etik. Kami mau panggil saudara Naifar itu untuk diklarifikasi,” tambahnya.
Jika kemudian terkait pidana, kasus ini akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu. “Memang sudah dibahas, tapi masalah lain muncul karena dokumennya dibawa lari. Tapi kita pelajari lagi, laporan mereka juga kita terima,” tandasnya.
(sun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: