Anas Urbaningrum Tersangka Dugaan Korupsi Hambalang

Anas Urbaningrum Tersangka Dugaan Korupsi Hambalang

SBY Ogah Jadi Saksi Anas Tolak Dipanggil KPK

JAKARTA -  KPK berencana memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Edhie Baskoro (Ibas), untuk melengkapi berkas tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan dugaan menerima gratifikasi proyek Hambalang. Rencananya, keduanya akan menjadi saksi meringankan untuk Anas. Namun, dua petinggi Partai Demokrat tersebut menolak memenuhi permintaan.

       Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan bahwa surat permintaan menjadi saksi meringankan itu sudah dilayangkan ke SBY dan Ibas pada akhir April. Tidak dijelaskan untuk pemeriksaan kapan, Johan hanya mengatakan kalau permintaan itu berasal dari Anas. \"Penyidik telah mengirimkan surat permintaan kepada SBY dan Edhie Baskoro,\" ujar Johan di gedung KPK kemarin (5/5).

       Namun, permintaan tersebut bisa jadi bertepuk sebelah tangan. Sebab, pada 30 April lalu KPK telah menerima jawaban dari pihak SBY dan Ibas. Pada intinya, mereka tidak bersedia menjadi saksi meringankan untuk Anas. Untuk jadi saksi meringankan, seseorang memang bisa menolak. \"Tergantung dari pihak yang diminta sebagai saksi meringankan itu, apakah dia bersedia atau tidak sepenuhnya tergantung saksi tersebut,\" tuturnya.

       Sebelumnya, Anas melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya mengatakan KPK perlu memeriksa SBY dan Ibas. Menurut Anas, SBY yang saat itu menjabat ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dianggap tahu seputar kongres partai di Bandung 2010 lalu.

       Begitu juga dengan Ibas yang menjabat sebagai steering committee (SC). Anas merasa janggal ketika KPK mengobok-obok dirinya soal aliran duit Hambalang ke dirinya, tetapi tidak pada bapak dan anak itu. Saat kemarin diperiksa, Anas kembali mengungkapkan kekecewaannya.

       Memang, dia belum tahu seperti apa surat penolakan yang disampaikan ke KPK itu. Baginya, SBY dan Ibas layak diperiksa karena bisa memberikan keterangan terkait fakta di lapangan. \"Kalau Pak SBY dan Mas Ibas dipanggil sebagai saksi fakta, kan tidak perlu saya mengajukan sebagai saksi meringankan,\" terangnya.

       Anas juga mafhum kalau posisi SBY dan Ibas masih kuat untuk saat ini. Ujung-ujungnya, meminta mereka untuk menjadi saksi adalah hal yang sulit. Berbeda dengan mudahnya KPK saat meminta keterangan dari keluarganya. \"Banyak banget yang dipanggil (keluarganya), semua memang bisa dipanggil. Hanya presiden dan anaknya yang nggak bisa dipanggil,\" ungkapnya.

       Sementara, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa berkas kliennya sebentar lagi selesai. Deadline bagi KPK untuk menyelesaikan ada 9 Mei yang jatuh pada Jumat pekan ini. Nah, pemeriksaan kemarin menjadi sarana bagi Anas untuk mengoreksi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. \"Soal-soal kecil, seperti salah ketik. Nggak ada yang prinsipil saya lihat tadi,\" katanya.

      Buyung juga membenarkan perihal tidak bersedianya SBY dan Ibas memberikan keterangan meringankan untuk kliennya. Namun, kubunya tidak menyerah begitu saja dan berencana menghadirkan SBY dan Ibas di persidangan. \"Masih ada kesempatan di pengadilan. Kalau nggak bersedia, ya sudah, kita tunggu di pengadilan aja,\" terangnya.

      Terpisah, saat dihubungi koran ini, Palmer Situmorang yang menjadi kuasa hukum SBY dan keluarga menegaskan bahwa kliennya tidak memenuhi undangan permintaan untuk menjadi saksi meringankan Anas. Alasannya, substansi perkara yang disidik KPK tidak memiliki relevansi dengan kesaksian SBY maupun Ibas. \"SBY dan Ibas tidak mengetahui suatu fakta atau keadaan yang dapat meringankan tersangka AU (Anas),\" ujar Palmer Situmorang.

      Dia mengatakan, seorang saksi harus bisa memberikan informasi yang valid sesuai fakta dan bukti. Ketentuan itu tidak akan bisa dipenuhi karena kliennya tidak memiliki informasi apapun terkait kasus Anas.

      Disamping itu, secara hukum, seseorang yang diminta menjadi saksi meringankan memiliki hak untuk tidak memenuhi permintaan. Dia memastikan opsi yang diambil SBY dan Ibas bukanlah upaya mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.

      Palmer menambahkan, permintaan agar SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan bertentangan dengan sikap antagonis yang ditunjukkan suami Athiyyah Laila itu selama ini. Yakni, mendesak KPK agar menggunakan kekuasaan demi memanggil SBY dan keluarganya. Tidak hanya itu, Anas juga kerap melontarkan pernyataan tanpa bukti dan fakta terhadap SBY dan Ibas. \"Sekarang lain lagi, memohon agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan dirinya. Merujuk sikap antagonisnya selama ini, permintaan AU amat sangat sulit dimengerti,\" tegasnya. (dim/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: