Izin PTBEI Terancam Dicabut
MUARABULIAN – Izin PT BEI yang ada di Desa Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, terancam dicabut. Sebab, dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan komisi III DPRD Batanghari ke mulut tambang milik PT BEI, terlihat hal yang tak lumrah.
Perusahaan batubara milik pengusaha asal Negara India itu tidak melaksanakan reklamasi pasca penambangan. Areal bekas tambang milik PT BEI kondisinya begitu memprihatinkan. Lubang-ubang besar hasil galian dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi.
Anggota dewan yang mencoba mempertanyakan keseriusan perusahaan melaksanakan reklamasi malah dibuat kecewa oleh pihak menejeman PT BEI. Pihak menejemen selalu berjanji akan melaksanakan reklamasi.
“Tahun-tahun sebelumnya bapak selalu janji melakukan reklamasi, kenyataannya mana? Tidak ada sama sekali,” kata Ketua DPRD Batanghari, Supriadi yang turut ikut dalam sidak ke mulut tambang PT BEI, Rabu (7/5).
General Manager Health Safety Jobs PT BEI, Edy Cahyo dan Yulhendri selaku Kepala Teknik Tambang PT BEI tidak banyak bicara pada agenda sidak itu. Dari tiga bekas mulut tambang yang ditinjau Komisi III, PT BEI tidak mampu menunjukkan reklamasi sesuai rencana dalam UKL/UPL milik perusahaan.
Pernyataan Yulhendri yang menyebut bekas tambang belum direklamasi karena masih memiliki potensi diprotes ketua Komisi III DPRD Batanghari, Dailami. Dailami menyebut bekas tambang itu sudah tidak produktif.
Kandungan batubaranya sudah habis dieksploitasi. Pihak perusahaan tidak memperlebar luas galiannya karena berkonflik dengan pemilik lahan sekitar lokasi tambang. “Dak usah bohong lah. Perusahaan anda meninggalkan bekas tambang ini karena berkonflik dengan pemilik lahan. Saya kenal semua pemilik lahan disini,” kata Dailami.
Pantauan koran ini, dari tiga bekas mulut tambang, PT BEI hanya melaksanakan reklamasi di bekas mulut tambang MCF. Reklamasi yang dilaksanakan itupun diprotes dewan.
Pasalnya, PT.BEI tidak menimbun lubang-lubang yang menganga di areal seluas 14 hektar itu. Pihak perusahaan hanya melakukan penanaman pohon mahoni di pingir lubang hasil galian.
Menurut menejemen PT BEI, Edy Cahyo, jumlah pohon mahoni yang ditanam sebanyak 750 batang dengan luas tanam sekitar satu hektar. Sementara, luas bekas tambang yang sudah diekploitasi mencapai 14 hektar. “Nanti reklamasinya akan dilanjutkan lagi,” ungkap Edy.
Usai melakukan sidak, Dailami mengatakan, Komisi III akan menggelar rapat dengan dinas ESDM terkait temuan itu. Paling tidak, temuan itu akan dijadikan dewan untuk mendesak dinas ESDM untuk merekomendasikan pencabutan izin PT BEI kepada Bupati Batanghari.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: