Hutan Lindung 2,754 ha, Ditukar Rp 4,5 Miliar

Hutan Lindung 2,754 ha, Ditukar Rp 4,5 Miliar

Bupati Bogor Terancam Hukuman Berat

JAKARTA -  Kabupaten Bogor terancam kehilangan hutan lindungnya dengan mudah. Sebab, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (7/5) terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin dan dua tersangka lainnya berkaitan dengan pengurusan izin konversi hutan. Ada kesepakatan cukup murah untuk hutan seluas 2,754 hektar.

Dalam press conference yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Bambang Widjojanto, dan Jubir Johan Budi S.P mengatakan nilai kesepakatan itu Rp 4,5 miliar. Pemberian uang dilakukan bertahap sebanyak tiga kali. Yakni, Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, dan ditutup dengan Rp 1,5 miliar.

      \"Ini dahsyat sekali kezalimannya,\" ujar Bambang Widjojanto. Lebih lanjut dia menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk mendapat rekomendasi konversi hutan dari Bupati Bogor Rachmat Yasin. KPK prihatin betul dengan kasus ini karena luas tanah yang akan dikelola sangat luas dibanding uang suap.

      Komisioner yang akrab disapa BW itu menambahkan, ada kecurigaan izin yang ini didapat oleh PT BJA (Bukit Jonggol Asri) adalah kawasan hutan lindung. Namun, masih didalami berapa persen yang termasuk hutan lindung, dan tipe lainnya. \"Ada kecurigaan itu hutan lindung,\" imbuhnya.

      Dia lantas menceritakan kronologis singkat terjadinya operasi tangkap tangan. Diawali dengan penangkapan Franciscus Xaverius Yohan Yap dan Kadis Pertanian Kabupaten Bogor, M Zairin disebuah restoran kawasan Sentul. Lantas, dilanjut menangkap Rachmat Yasin di rumahnya, perumahan Yasmin.

      Setelah penangkapan itu, total 10 orang diamankan KPK. Namun, setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam tujuh diantaranya dibebaskan. Hanya Yohan Yap, M. Zairin, dan Rachmat Yasin yang dijadikan tersangka. \"Tapi tidak menutup ada pihak lain yang bisa dikenakan,\" terangnya.

      Arahnya, mencari ada tidaknya pemberi suap kepada Yasin dan Zairin. Atau, siapa otak intelektual penyuapan selain Yohan Yap. Jubir Johan Budi S.P menambahkan, umumnya KPK akan mengikuti aliran uang itu. Sementara ini KPK belum menyimpulkan apakah Rp 4,5 miliar dinikmati Yasin sendiri atau ada lainnya.

      Saat disinggung apa peruntukan alih fungsi itu, BW enggan buka mulut. Dia hanya menyebut ada proyek tertentu yang membutuhkan lahan luas. Informasi dari situs Sentul Nirwana yang merupakan induk PT BJA menyebutkan, pada 23 Juli 2011 secara resmi mengumumkan dimulainya proyek prestisius memaksimalkan lahan seluas 12 ribu Ha di wilayah Jonggol.

      Sementara, Abraham Samad menjelaskan Rachmat Yasin dikenakan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Pasal itu mengatur tentang pejabat yang menerima hadiah atau janji. Ancamannya, maksimal seumur hidup.

      Penerapan pasal yang sama juga dikenakan pada M. Zairin. Sedangkan untuk Yohan Yap selaku pemberi, lebih ringan karena terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. \"Diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor,\" tandas Samad.

      Atas penangkapan Rachmat Yasin, pria asal Makassar itu kembali menegaskan pada kepala daerah untuk berintegritas. Dia tidak ingin ada lagi kepala daerah yang melakukan penyimpangan dengan berbuat korupsi. Kalau masih nekat dilakukan, KPK dipastikannya tidak tinggal diam.

      Terkait posisi Yasin yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangungan area Jawa barat, Samad menyebut penangkapannya tidak ada unsur politik. Murni dari laporan masyarakat melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditingkatkan ke penyidikan. \"Sama sekali tidak ada nuansa politik,\" tegasnya.

      Terpisah, menanggapi penangkapan KPK terhadap salah satu ketua DPW-nya, pihak PPP menganggap kalau hal tersebut sebagai sebuah musibah. \"Tadi malam (Rabu malam, Red) saat mendengar kabar begitu kami dan para pengurus lainnya sedang rapat harian, nah sebagai rasa kebersamaan, kami sama-sama mendoakan semoga Pak Rahmat tabah dan tegar,\" kata Wasekjen DPP PPP Saifullah Tamliha saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: