>

Hakim & Jaksa 10 Jam Cecar Wapres

Hakim & Jaksa 10 Jam Cecar Wapres

JAKARTA -  Sejarah tercatat dalam penegakan hukum di Indonesia. Wakil Presiden sebagai simbol negara dihadirkan dalam persidangan terbuka kasus Bank Century. Boediono pun dicecar tentang kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

                Boediono menjadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya yang tak lain bekas koleganya di Bank Indonesia. Mantan Gubernur BI itu menghadiri persidangan lebih dari 10 jam. Rekaman pembicaraan langsung menyambut pria 71 tahun itu saat jaksa diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim.

                Rekaman yang diputar itu terkait Rapat Dewan Gubernur (RDG) 5, 13, 14, 15, 16 dan 20 Nopember 2008. Dalam RDG 16 November, samar-samar terdengar suara Boediono menyatakan telah berkoordinasi mengenai kondisi Bank Century dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu tengah berada di luar negeri.

                 Menurut Boediono, presiden mengarahkan agar mencari solusi terbaik dengan penekanan tidak ada bank gagal yang bisa berdampak pada bank lain. Selaku Gubernur BI, Boediono juga mengarahkan jajarannya memberi landasan dasar hukum sebagai pembenaran pemberian FPJP untuk Bank Century.

                Dalam keterangannya, Boediono bersikukuh menyatakan kondisi perekonomian Indonesia pada 2008 itu mirip saat krisis ekonomi 1998. Itulah yang menentukan pengambilan keputusan terkait nasib Bank Century, yang sebenarnya dinyatakan sudah buruk sejak lahir.

      Bank Century sebenarnya juga tidak memenuhi kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan FPJP. \"Situasi saat itu gawat, persis 1997-1998. Cirinya yakni likuiditas mandeg, kurs naik terus, aliran dolar yang keluar besar-besaran,\" ujarnya.

      Menurut Boediono jika tidak dilakukan penyelematan Bank Century, maka efek domino akan terjadi dan dampaknya bisa persis krisis ekonomi 1997-1998.

      Saat ditanya Jaksa Pulung Rinandoro apakah Bank Century yang kondisinya buruk sejak berdiri layak diselamatkan - Boediono menjawab kebijakan itu dikeluarkan bukan mengukur layak atau tidaknya Bank Century diselamatkan. Dia kemudian membuat sebuah analogi terkait penyelamatan Bank Century.

                \"Ibaratnya ada kebakaran rumah di kampung padat penduduk. Penyelesaiannya kan harus dengan pemadaman, tak peduli itu rumah seorang preman,\" papar pria kelahiran 25 Februari 1943 tersebut.

      Menurut dia, BI sebenarnya sudah mencari berbagai cara untuk menyelamatkan Bank Century. Salah satunya dengan menggunakan opsi agar Bank Century menarik dan mencairkan surat-surat berharga (SSB). \"Ternyata opsi itu tidak bisa,\" papar alumnus University of Pennsylvania itu.

      BI juga berupaya mencarikan investor baru untuk Bank Century. Namun versi Boediono hingga 13 November 2008 upaya itu tidak berhasil. \"BI juga meminta bantuan bank-bank besar untuk memberikan bantuan likuiditas untuk Bank Century, tapi juga tidak bisa,\" ujarnya.

      Dalam kesempatan itu, jaksa maupun majelis hakim juga menelusuri perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memuat syarat pemberian FPJP. Boediono mengaku perubahan PBI itu memang salah satunya terkait persoalan yang dihadapi Bank Century.

      \"Kita ingin perubahan itu bisa menampung semuanya, termasuk apa yang ada di depan mata kita (masalah Bank Century),\" ujarnya. Banyak pihak yang menyatakan perubahan PBI itu sengaja dilakukan untuk mempermudah Bank Century mendapatkan FPJP.

      Perubahan PBI tersebut ditandatangani Boediono, diputuskan dalam RDG dan mulai berlaku 14 November 2008. Salah satu materi perubahan PBI itu ialah terkait rasio kecukupan modal atau capital adequency ratio (CAR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: