>

Fokus Hitung Kerugian Negara

Fokus Hitung Kerugian Negara

Kasus Perkempinas
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini terus melakukan perhitungan kerugian Negara terkait kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda pramuka Jambi dan dana hibah dari Provinsi Jambi untuk Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012. sampai saat ini sudah ada perkembangan.

”Perhitungan kerugian negara sudah ada perkembangan, data kita masuk terus, jadi setelah saksi diperiksa, kita klarifikasi terus dan kita langsung memasukan data,” ujar Kepala Tata Usaha (TU) Kejati Jambi, Agus Irawan juga ketua tim penyidik kasus Perkempinas.

Selain perkembangan hasil perhitungan kerugian Negara, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan untuk dua tersangka yaitu mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisosnakertrans) Provinsi Jambi, Al Haris AB, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda pramuka Jambi dan dana hibah dari Provinsi Jambi untuk Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012.

Agus Irawan juga menyebutkan perhitungan terus berjalan dan pemeriksaan untuk saksi dua tersangka juga terus dilakukan penyidik.

”Hari ini (kemarin red) kita masih memeriksa saksi Syahrasaddin dan Harris HB,” ungkap Agus Irawan.

Saksi yang diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan untuk dua tersangka kasus Perkempinas adalah Herman Darminto dan Koperasi Kwarda Pramuka Jambi.

Sebelumnya penyidik sudah memintai keterangan Kabag Umum Setda Kota Jambi, Normal Yahya, pemeriksaan Normal Yahya terkait dirinya sebagai pengurus Kwarda Pramuka Jambi.

Pantaun Jambi Ekspres di Kejati Jambi, Rabu 6/5 sekitar pukul 13:00 WIB tampak Kabag Umum Setda Kota Jambi, Normal Yahya yang mengenakan baju batik tangan pendek warna merah, memasuki ruang Djaka Wibisana.

Seusai diperiksa penyidik saat diwawancarai Normal Yahya mengatakan bahwa dirinya diperiksa terkait kasus Kwarda Pramuka Jambi. ”Saya diperiksa untuk dimintai keterangan kasus Kwarda Pramuka Jambi dan menambah berkas,” kata Normal Yahya kepada sejumlah wartawan. Belum lama ini.

Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin mulai ditahan pada tanggal (1/4) Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, resmi melakukan penahanan terhadap Syahrasaddin, Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013. Penahanan dilakukan atas permintaan pihak penyidik. Karena ada kekhawatiran tersangka kasus dugaan korupsi  dana Kwarda Pramuka Jambi itu, menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun.

Sementara itu pada tanggal 26 Maret 2014 penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penahanan terhadap Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisosnakertrans) Provinsi Jambi, Harris AB. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 204/N.5/Sd.1/03/2014, tertanggal 26 Maret 2014.

Haris AB ini tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas) 2012, bidang logistik. Dirinya berperan sebagai Kuasa Pengunan Anggaran (KPA) pengadaan Logistik kegiatan Perkempinas tahun 2012.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: