Tanah Wakaf di Muarojambi Tuai Masalah
SENGETI - Tanah atau harta wakaf di Muarojambi saat ini ditemukan banyak terjadi permasalahan. Pasalnya dalam penyaluran wakaf tidak diikuti dengan proses administrasi yang melegalkan proses wakaf.
‘’Munculnya persoalan dengan ahli waris karena harta yang sudah diwakafkan tersebut tidak serta merta dilakukan pengurusannya. Sehingga, dalam beberapa tahun kedepan, banyak ahli waris yang menuntut harta wakaf,’’ ujar Kepala Kemenag Muarojambi, A Rahman.
\'Agar persoalan itu tidak muncul, berdasarkan UU 41/2004, maka perlu adanya pengaturan tentang tata cara berwakaf yang baik dan benar. ‘’Berdasarkan Undang-undang ini lah perlunya sosialisasi, hal itu juga bertujuan agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari oleh ahli waris yang diwakafkan,” tandasnya.
Sementara Kasi Bimbingan Masyarakat Kemenag Muarojambi, Zamzami, menjelaskan, berdasarkan Undang-undang, bagi masyarakat Muarojambi yang hendak berwakaf agar dapat melaporkannya ke Kantor KUA setempat, untuk pembuatan akta ikrar dan sertifikat wakaf. “Wakaf atau harta wakaf akan dibuatkan ikrar. Setelah proses ikrar, harta wakaf tersebut akan disertifikatkan, agar tidak ada tuntutan ahli waris dikemudian hari,” imbuhnya
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: