Saksi Akui Dua Kali Nyoblos
Sidang DKPP KPU Tebo
JAMBI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin (19/05) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU Tebo dan Bungo di kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Sidang perdana ini dipimpin oleh perwakilan DKPP, Saud Hamonangan Sirait bersama anggota Majelis Pemeriksa DKPP Jambi, Pahmi Sy, Fauzan Khairazi, Joni Najwan dan Rozali Abdullah.
Khusus untuk Tebo, dalam persidangan dua orang saksi sekaligus pelaku yang dihadirkan pengadu yakni Hudori dan Zuhdi mengaku melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Desa Pagar Puding, Tebo.
“Ya saya mencoblos dua kali, di TPS 9 dan 10, saya nyoblos dua kali karena undangan dua,” aku Hudori setelah terlebih dahulu diambil sumpahnya dipersidangan.
Namun menurutnya, saat pencoblosan tersebut partai maupun caleg baik untuk DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak sama. “Partai dan calegnya beda,” imbuhnya.
Sementara Zuhdi, melakukan pencoblosan di TPS 3 dan TPS 4 dengan pilihan yang sama. “Saya nyoblos di TPS 3 dan 4, undangan juga dua, partai dan caleg yang sama,” katanya.
Sementara itu, Saud Hamonangan Sirait menyatakan, belum didapatkan hasil final dalam persidangan yang menghadirkan pengadu atasnama Zainudin dari LSM Jejak Kaki, Komisioner KPU Tebo sebagai pihak teradu dan Panwaslu Tebo sebagai pihak terkait pada persidangan tersebut. Karena menurutnya majelis masih butuh saksi kunci lainnya.
“Ini kalau memang pengadunya mau menampilkan saksi kuncinya masih bisa, tapi kalau tidak ya diserahkan pada keyakinan para panelis majelis majelis hakim untuk memberikan penilaian,” ujarnya.
Menurutnya perkara ini akan diputuskan maksimal dua pecan ke depan. “Kalau tidak ada saksi lagi, tinggal putusan lagi,” katanya.
Ditambahkannya, saat ini DKPP sedang menangani 89 kasus, di Jambi sudah dua kasus yang disidangkan yakni Tebo dan Bungo. “Masih ada 8 kasus lagi menunggu untuk Jambi, tapi masih di badan pemeriksa Jambi,” tambahnya.
Sementara itu, Pengadu, Zainudin mengatakan laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU. Karena KPU Tebo tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu untuk melakukan PSU di Tebo terkait adanya dugaan pemilih ganda di TPS 6, 8, 9, 10 di Pagar Puding.
“Panwaslu mengeluarkan rekomendasi kenapa KPU tidak menindaklanjutinya, di sini dugaan pelanggaran etiknya,” ujar Zainudin usai persidangan.
Menurutnya, ada juga indikasi kecurangan yang menguatkan rekomendasi Panwaslu seperti adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Untuk tambahan saksi, Zainudin mengaku tidak bisa lagi menghadirkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: