>

Pelaku KDRT Diringkus

Pelaku KDRT Diringkus

 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka melanggar pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

 (Dik)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: