>

9 Pengaduan Tunggu Jadwal Sidang DKPP

9 Pengaduan Tunggu Jadwal Sidang DKPP

JAMBI – Sebanyak 9 dari 11 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih menunggu jadwal sidang.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Swarsono 11 pengaduan yang masuk ke DKPP tersebut ada yang diadukan melalui badan pemeriksa di Jambi dan ada yang langsung ke DKPP di Jakarta. Dari 11 pengaduan ini, dua diantaranya yakni pengaduan terhadap Anggota KPU Bungo dan Ketua serta Anggota KPU Tebo sudah mulai disidangkan. “Untuk yang lain masih menunggu jadwal,” ujarnya.

Untuk jadwal sidangi, menurutnya itu kewenangan dari DKPP RI yang kemudian berkomunikasi dengan badan pemeriksa di Jambi.

Dijelaskannya, dari sisa 9 pengaduan ada yang sudah diregister dan ada yang belum. Yang sudah diregister yakni pengadu atas nama Kamaruddin (Tanjab Barat ) dengan nomor register laporan 155/I.P/L-DKPP/2014, yang diadukan M Naifar Anggota Panwas Tanjab Barat dengan kasus menghilangkan dokumen.

Lalu, pengadu Zubir Mukhtar (Sungiapenuh) nomor register laporan 164/I.P/L-DKPP/2014, yang diadukan KPU Kota Sungiapenuh terkait perubahan data.  Pengaduan lainnya dengan pengaduan Sudirman (Bungo) yang diadukan Irwan Gusnadi (Anggota KPU Bungo). “Ini sudah disidang Senin kemarin,”katanya.

Selanjutnya, ada Muktar Tebo dengan laporan 154/ I.P/L-DKPP/2014, dengan teradu Azwar Anas, Anggota KPU Tebo. Laporan berikutnya, Darmawan di Merangin dengan teradu Ihwan Firdaus dan Hayatul Mugiroh dari Panwaslu.

Sementara yang belum diregister ada laporan dari Sudirman (Bungo) dengan teradu Dailami, Ketua KPU Bungo dengan kasus dugaan penggelembungan suara. Lalu, Sudirman (Bungo) untuk Panwas Bungo dengan aduan tidak menindaklanjuti laporan.

Kemudian, ada Musnardi (Sungaipenuh) dengan teradu PPK Kecamatan Kotobaru Sungaipenuh dengan dugaan tindak pidana adanya perubahan berita acara rekapitulasi. Hariyadi Rusli (Kota Sungaipenuh) dengan teradu KPPS, PPS dan PPK di Kotobaru serta Panwascam Kotobaru termasuk Panwaslu Kota Sungaipenuh.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: