>

Jumat Sidang Perdana di MK

Jumat Sidang Perdana di MK

JAMBI – Sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  (PHPU) Pileg Jumat (23/05) ini mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi, Desi Arianto saat dikonfirmasi harian ini kemarin. Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon.

“Jumat besok sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan pemohon secara keseluruhan per partai se-Indonesia. Apakah langsung jawaban dari KPU sebagai termohon atau tidak kita belum tahu,” ujarnya.

Menurut Desy, dalam sidang perdana ini seluruh pemohon akan menyampaikan gugatannya melalui partai masing-masing ditingkat pusat. “Jadi yang menjadi termohonnya itu KPU RI. Kita juga melalui KPU RI,” tambahnya.

Dalam menghadapi persidangan ini, pihaknya terlah menyiapkan saksi dan alat bukti yang diserahkan melalui KPU RI.

Sementara itu, M Sanusi, Anggota KPU Provinsi lainnya menambahkan, pihaknya juga tengah menyiapkan jawaban, saksi dan alat bukti bersama KPU RI.

“Sekarang (kemarin, red) kita masih membahas jawaban, saksi dan alat bukti bersama dengan kuasa hukum KPU RI, jadi untuk jumlah pastinya apa jawaban, saksi dan alat bukti yang kita siapkan belum final,” tambahnya.

Dimana, gugatan yang menjadi ranah KPU provinsi ada dua yakni gugatan DPRD Provinsi Jambi ada Nasdem dapil Jambi I Kota Jambi dan PKB di dapil Kerinci-Sungaipenuh. “Secara tingkatan memang jatah kita Nasdem dan PKB.  Sama PKPI ini karena masuk daerah kita,” imbuhnya.

Nasdem sendiri selain di Kota Jambi juga mengajukan sengketa di daerah pemilihan Sungai penuh 1, 2 dan 3. Lalu, Golkar 4 daerah yakni di dapil 2 dan 5 Kota Jambi. Selanjutnya,  di dapil Merangin 4 dan dapil Sungiapenuh 3. “Ini semua DPRD Kabupaten dan kota,” sebutnya.

Selanjutnya, ada PKPI di dapil Bungo 3, PKS di dapil Kerinci 2.  Lalu, PPP, di dapil Sarolangun 3 dan dapil Tebo 4.  kemudian, PAN, di dapil Sarolangun 3. Terakhir Gerindra di dapil Bungo 4.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: