>

Pemilik IMBR Bodong Didenda

Pemilik IMBR Bodong Didenda

JAMBI-Meski Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) bodong  saat ini masih dibahas di Inspektorat Kota Jambi, namun Walikota Jambi SY Fasha memastikan akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang mengantongi izin tersebut.

            Statement ini disampaikan oleh orang nomor  satu di Provinsi Jambi setelah menerima laporan secara lisan terkait kasus tersebut.

‘‘Ada laporan lisan. Banyak izin yang dikeluarkan tapi tidak memiliki rekomendasi, ada yang rekomendasi dikeluarkan, tapi izinnya tidak ada,’‘ kata Fasha.

 Fasha menyebutkan, karena melihat semua perizinan ini adalah usaha atau milik semua masyarakat di Kota Jambi, izin tersebut kemungkinan tidak dibatalkan, ataupun reklamenya ditebang.

‘‘Kalau memang sudah demikian, saya bilang diperbaharui dan diurus kembali yang benar izinnya. Kalau dia mulai usaha, sejak beberapa tahun lalu, dia harus mengurus izin, dan diberikan sanksi sejak tahun mulai dibangunnya reklame itu,’‘ ungkapnya.

Ditanyakan terkait oknum yeng terlibat apakah ada sanksi? Fasha menjelaskan, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektort. ‘‘Kita lihat, kalau izinnya keluar tidak punya rekmendasi, atau ada rekomendasi tapi tidak ada izin di BPMPPT, itu masih tidak terlalu prinsipil,’‘ sebutnya

‘‘Tapi kalau ada izin yang keluar namun tidak terdaftar di BPMPPT, atau malah tidak menyetorkan  uangnya ke pemerintahan, berarti izin itu Aspal. Itu bukan izin yang tak memenuhi syarat akan tetapi sudah ada tindak pidananya. Kalau memang ada yang seperti itu, nanti inspektorat yang akan membawa ke jalur hukum,’‘ tegasnya.

Ditanyakan sudah berapa banyak yang diduga tidak memenuhi persyaratan, Fasha belum mengetahui secara pasti. ‘‘Laporan hanya baru lisan, saya tidak bisa menyebutkan berapa, akan tetapi mungkin ada banyak yang tidak memenuhi persyaratan,’‘ pungkasnya.

(jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: