Ratusan PNS Kemenag Selingkuh
160 Direkomendasikan Diberi Sanksi
JAKARTA - Sekitar 160-an pegawai dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) direkomendasikan untuk diberi sanksi. Mereka ada yang terlibat kasus korupsi, dan ada juga terlibat tindakan amoral. Hal ini disampaikan oleh, Irjen Kemenag, M Jasin kemarin.
\"Dugaan kasus korupsinya juga ada. Terutama terkait dengan pencairan dana bantuan sosial (bansos, red),\" paparnya.
Tetapi sayangnya rekomendasi penjatuhan sanksi itu sampai sekarang belum ada respon dari pimpinan Kemenag. Selain urusan korupsi, Jasin mengatakan ratusan pegawai Kemenag itu juga tersandung kasus amoral seperti perselingkuhan. Kemudian juga ada kasus indisipliner seperti banyak bolos, serta kasus pemberian gratifikasi. \"Tugas Itjen itu memberikan rekomendasi. Yang melakukan eksekusi itu pimpinan unit terkait,\" paparnya.
Sementara itu, mulai tahun ini, Kemenag berjanji tidak akan meladeni para \"pengemis\" sisa kuota itu. Menag Ad Interim Agung Laksono mengatakan, kepada seluruh pihak yang selama ini berburu sisa kuota tidak lagi tidak lagi mengulangi perbuatannya. \"Kami mohon jangan merusak sistem haji di Kemenag yang mulai dibenahi,\" kata dia.
Agung yang juga Menko Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu mengatakan, seluruh jajaran pegawai Kemenag mulai level bawah hingga tinggi, sudah diwanti-wanti tidak melayani permohonan sisa kuota. Pegawai level bawah yang bekerja teknis mengurusi sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat), rawan dipengaruhi pihak lain untuk sisa kuota itu.
Saat ditanya seberapa kuat akses pihak luar meminta sisa kuota haji ke Kemenag, Agung tidak mau menjelaskannya. \"Mulai saat ini, kami berpikir bagaimana perbaikan ke depan,\" kata dia. Terkait dengan permintaan sisa kuota yang terjadi selama ini, dipasrahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada unsur tindak pidana korupsinya.
Menteri sekaligus petinggi Partai Golkar itu mengatakan, dengan ditutupnya akses permintaan sisa kuota itu, Kemenag fokus meningkatkan sistem pemberangkatan jamaah. Agung mengatakan sisa kuota akan langsung diisi oleh antrean jamaah haji di belakangnya. Tidak lagi diotak-atik oleh jajaran Kemenag untuk mengakomodasi permintaan pihak luar itu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin menuturkan, sisa kuota itu selalu ada setiap tahunnya. \"Apakah itu karena yang bersangkutan meninggal, tidak punya uang untuk pelunasan, atau alasan lainnya,\" papar Jasin.
Modus yang selama ini banyak terjadi adalah, instansi pemerintahan meminta sisa kuota haji ke Kemenag. Setelah mendapatkan sisa kuota itu, ternyata dipakai berangkat pejabat elit di instansi tersebut. Menurut Jasin perilaku meminta sisa kuota ini menyalahi aturan dan merugikan masyarakat umum yang antre bertahun-tahun.
Modus lainnya adalah ada oknum pemerintah atau organisasi lainnya meminta jatah sisa kuota ke Kemenag. Kemudian sisa kuota itu dijual kepada masyarakat yang sudah lebih dulu memiliki nomor porsi tetapi antrenya cukup panjang. Biasanya akses ini tidak gratis, tetapi dijual mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per orang. Calon jamaah yang berada di urutan buncit, tentu tergiur dengan sisa kuota itu.
Informasi yang berkembang, KPK tidak hanya mengusut korupsi dana haji saja. Tetapi juga menelisik permainan sisa kuota haji. Ada dugaan sisa kuota ini tidak dikembalikan lagi ke masyarakat umum calon jamaah haji yang ada di daftar antrean.
Kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag, bakal menjadi titik balik membongkar kebobrokan pegawai di lembaga berslogan \"Ikhlas Beramal\" itu. Sebelum kasus ini mencuat dan menyeret mantan Menga Suryadharma Ali sebagai tersangka, Jasin sudah membeber kasus-kasus di Kemenag.
Terpisah, soal dugaan kasus korupsi pada penyelenggaraan Haji 2012-2013, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan pekan ini belum ada pemeriksaan untuk tersangka Suryadharma Ali (SDA). Kemungkinan, pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kemenag itu akan dilakukan jauh hari. \"Saksi-saksi terlebih dahulu,\" ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: