Makin Kuat, Dorongan SDA Nonaktif
JAKARTA - Desakan agar Suryadharma Ali (SDA) yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dana haji, untuk nonaktif dari jabatan ketua umum DPP PPP semakin kencang. Ketua Majelis Pakar DPP PPP Barlianta Harahap termasuk yang akhirnya ikut menyerukan desakan itu.
Politikus senior partai berlambang Kakbah itu menegaskan, kapasitas SDA saat menjabat menteri agama (Menag) tetap representasi PPP. Mau tidak mau PPP terkena imbasnya, meski kasus yang menimpa SDA murni terjadi di lingkungan kementerian.
“Publik melihat SDA tetap sebagai menteri agama dari PPP. Karena itu, sebaiknya SDA nonaktif sampai persoalan hukum yang menimpanya tuntas,” kata Barlianta dalam pernyataannya kemarin (1/6).
Dia juga menyinggung pengunduran diri SDA sebagai Menag. Penyikapan yang sama perlu dilakukan terkait posisinya di partai. “Kalau dari Menag mundur, sebaiknya juga mundur dari ketua umum. Apalagi, PPP merupakan parpol Islam yang harus segera mengembalikan kepercayaan publik,” tandasnya.
Barlianta lantas membandingkan kasus yang dialami SDA dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Atau, kasus yang dihadapi mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq. Sesaat setelah dijadikan tersangka, keduanya mengundurkan diri dari pucuk pimpinan partai.
Termasuk, beber dia, sikap yang diambil mantan Menpora Andi Mallarangeng. Bukan hanya mundur dari jabatan menteri, yang bersangkutan juga langsung mundur dari jabatan sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.
“Mereka tidak mau menyeret institusi partai terhadap kasus hukum yang menimpanya. Kami harapkan SDA bisa legawa untuk nonaktif dari ketua umum,” pintanya.
Hingga beberapa waktu terakhir, SDA menegaskan akan tetap memimpin PPP. Penegasan itu langsung memicu desakan dari para kader PPP agar SDA nonaktif. Mereka juga khawatir terhadap dampak nama baik partai pascakasus yang yang menimpa SDA.
Kemarin desakan nonaktif juga disampaikan Ketua Forum Ulama Kakbah Madura KH Ali Karrar Sinhaji. Dia menyatakan perlunya SDA untuk nonaktif. “Secara khusus, kami turut prihatin atas musibah yang menimpa Pak SDA. Tapi, agar lebih fokus melakukan pembelaan hukum, sebaiknya beliau nonaktif dari partai sesuai AD/ART,” ujar Ali Karrar.
Dalam pasal 10 ART PPP ayat (1) disebutkan, pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota dewan pimpinan dapat dilakukan karena sejumlah hal. Di antaranya, berhenti atas permintaan sendiri, atau bisa juga karena melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP. (dyn/c2/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: