Lama Terbengkalai, RTRW segera disahkan
SENGETI- Rapat paripurna pengesahan Rancangan peraturan Daerah Rencana Tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Muarojambi kembali dijadualkan pada 9 juni mendatang. Dimana perda sebelumnya sebelumnya sempat terbegkalai selama 2 bulan lamanya.
Kepastian akan disahkannya RTRW ini diungkapkan oleh Sekretaris Dewan DPRD Muarojambi Drs. Dedi Susilo yang mengatakan bahwa telah dijadwalkan pada 9 Juni ini. “Tanggal 9 juni diparipurnakan,\'ujarnya.
Selain paripruna pengesahan RTRW, kesesokan harinya tanggal 10 juga dijadualkan parupurna Laporan pertangungjawaban Bupati Muarojambi. \'Jadual bupati padat sehingga kita mencari jadual yang tepat,\' sebut Dedi.
Sementara itu, ketua pansus RTRW kabupaten Muarojambi Suharyanto ketika dikonfirmasi mengatakan tidak ada masalah dan kendala lagi terkait pembahasan Perda RTRW. \'Koordunasi pembahasan RTRW tidak ada masalah lagi, kita sudah menghadirkan bagian hukum dan dinas ESDM,\' tutur Suharyanto.
Dengan tidak adanya lagi masalah Ranperda RTRW ini sudah bisa untuk disahkan. \'Penjelasan pemda sudah dilakukan tinggal pengesahannya saja,\' ujar Suharyanto.
Ranperda RTRW ini harus disahkan sebelum pelantikan dewan baru Agustus mendatang. \'Pembahasanya kan dewan yang saat ini masih duduk dan seharusnya disahkan sebelum dewan baru dilantik,\' sebut Suharyanto.
Pengesahan Ranperda RTRW ini lanjut anggota dewan 3 periode ini sangatlah penting, sebab jika sudah disahkan akan diketahui dimana lokasi perindustrian dan juga jalan. \'Dengan adanya RTRW ini invenstor akan gampang masuk ke Muarojambi karena sudah diketahui dimana letak kawasan industri dan perumahan warga,\' terangnya.
Sebenarnya rapat paripurna pengesahan Ranperda rt rw ini dijadualkan usai pemilu kemarin, namun ditunda karena kesibukan bupati Muarojambi.Bahkan tertundanya Paripruna pengesahan ranperda ini karen bupati Muarojambi berkeinginan dewan yang baru mengesahkannya. \'Seharusnya disahkan dewan yang saat ini duduk, bisa sebagai kenang-kenangan,\' timpal ketua dprd muarojambi H Syahidan Al Fajri, dalam suatu kesempatan.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: