Temuan BPK Mulai Ditindak Lanjuti
MERANGIN - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jambi senilai Rp 160 miliar mulai ditindak lanjuti oleh Pemkab Merangin. Hal tersebut diungkapkan Sekda Merangin H Sibawaihi S Pd ME saat dikonfirmasi koran ini Selasa kemarin (3/6).
Pria yang disapa akrab Bawai ini mengatakan, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diberikan ke Bupati, maka Pemkab Merangin mempunyai waktu dua bulan untuk menyelesaikan temuan tersebut. Penyelesaian yang dilakukan oleh Pemkab akan ditangani oleh pihak Inspektora yang akan mempelajari LHP diberikan. “Kita mempunyai waktu dua bulan untuk menyelesaikan temuan tersebut, dan sekarang Inspektorat akan mempelajari LHP yang diberikan oleh BPK, ini sudah sesuai dengan peraturan dalam LHP,” ungkap Bawai.
Dalam penyelesaian tersebut, Inspektorat akan memanggil beberapa SKPD yang masih menjadi temuan oleh BPK, untuk mengembalikan kerugian negara, seperti Sat Pol PP dan SKPD lainnya. Selain temuan-temuan yang berada di SKPD, aset juga akan diselesaikan dalam waktu dua bulan tersebut, dimana Inspektorat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mendata kembali aset yang menjadi temuan tersebut.
Disinggung mengenai sanksi SKPD yang tidak mengembalikan kerugian negara, Bawai enggan berkomentar lebih banyak, karena belum mau berbicara mengenai sanksi. “Intinya begini, kita akan berusaha untuk tahun depan kita meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkasnya.
Untuk diketahui BPK RI perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan LHP ke Bupati Merangin beberapa waktu lalu, dalam LHP tersebut Merangin hanya mampu meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena temuannya mencapai Rp 160 miliar.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: