Berkas Satu Tersangka Mamin P21
MUARABULIAN – Berkas satu dari empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Makan minum pada Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) Batanghari tahun 2008-2010 dinyatakan lengkap atau P21.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ivan Wahyudi berkas tersangka lainnya saat ini masih terus dilengkapai.
“Kasus dana Makan Minum, untuk berkas satu orang tersangka sudah siap P21,” ujarnya.
Hanya saja Wahyudi tidak mau menyebutkan nama tersangka yang berkasnya sudah lengkap dengan alasan keadilan. “Jika satu orang tersangka tersebut di P21, maka otomatis tersangka harus ditahan. Dan jika ditahan nantinya ini takutnya akan menimbulkan polemik, pasalnya ke tiga tersangka lainnya masih belum P21,” Katanya.
Demi keadilan sambungnya, keempat orang tersangka kasus Makan minum pada Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) tahun 2008-2010 lalu akan P21 serentak. “Minggu depan akan gelar perkara,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muarabulian, Saut Tambunan belum lama ini membenarkan, bahwa dikembalikannya berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT 2008-2010 dengan tersangka Yuninnta Asmara, istri mantan Bupati Batanghari, karena belum lengkap dan belum cukup bukti.
Ia mengatakan bahwa, berdasarkan petunjuk yang mereka berikan, untuk berkas Erfan sudah hampir melengkapi. Namun berkas Yuninta masih ada beberapa keterangan saksi yang belum lengkap.
Namun ketika ditanya dengan Kasat Reskrim bahwa satu orang tersangka yang siap P21 tersebut ialah Erfan? Kasat memilih bungkam. “silakan cari tau sendiri siapa orangnya,” Pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT Setda Batanghari telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari yang sudah menjadi tersangka. Seperti, Yuninta Asmara dan mantan Sekda Batanghari Erpan, jumlah kerugian negara sebesar Rp790 juta. Dan berkas yang diterima dari tim penyidik Polres Batanghari beberapa waktu lalu, berdasarkan petunjuk sebelumnya yang meminta berkas agar dibuat terpisah, setelah dipelajari ternyata masih terdapat beberapa kekurangan.
Dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Ada kerugian keuangan negara yang dialirkan ke organisasi BKMT di bawah pimpinan Yuninta Asmara.
Aliran dana sebesar Rp790 juta tersebut yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi.
(Adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: