Dana Disimpan di Rekening Sepdinal
Kasus Kwarda Provinsi Jambi
JAMBI- Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011, dengan terdakwa Sepdinal, yang beragenda pemeriksaan terdakwa, terbukti bahwa dana yang dihimpun dari dana bagi hasil dan bunga, disimpan di tujuh bank.
Dalam memberikan keterangan Mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi ini mengatakan bahwa selama beberapa periode menjabat bendahara kwarda, uang yang ditransfer PT Inti Indosawit Subur, berkisar Rp 150 juta-Rp 500 juta per bulan.
Bendahara Kwarda Pramuka Jambi ini juga menyebutkan, selain Bank Jambi yang digunakan transfer DBH, ada uang kwarda disimpan di bank lain dalam bentuk giro dan deposito. Hakim mengatakan setidaknya ada tujuh bank digunakan menyimpan uang kwarda dengan nama Kwarda Gerakan Pramuka Jambi, AM Firdaus, dan Sepdinal.
Berdasarkan BAP yang dibacakan hakim, dibenarkan Sepdinal, ketika serah terima pengurus kwarda ada sejumlah dana, di Bank Mandiri Rp 90 juta, BNI Rp 9 juta, BRI Rp 2 juta, Syariah Mandiri Rp 59 juta, Bank Muamalat Rp 30 juta, dan di Bank BTPN serta Bank Jambi.
Terungkap juga, rekening-rekening lain itu mendapat aliran uang dari hasil bunga deposito per bulan, dari dana yang disimpan di Bank Jambi. Menurut dia, bunga deposito otomatis dipindah.
Lantas apa kegunaan rekening itu? Menurut bendahara kwarda, uang itu tidak pernah disentuh/diambil. Untuk operasional kwarda, yang digunakan berasal dari rekening di Bank Jambi. \"Untuk operasional ambil dari Bank Jambi. Dana bank lain untuk investasi, tidak digunakan,\" terangnya.
Rekening-rekening itu, dipaparkan Sepdinal, sudah ada semenjak belum menjadi pengurus sampai sekarang. Tidak pernah ada penambahan atau pengurangan jumlah rekening. \"Kami hanya mengubah spesimen tanda tangan saja,\" lanjutnya.
Untuk rekening BTPN, Sepdinal mengatakan pada saat serah terimai telah mengubah jadi atas nama kwarda. \"Kita tidak tahu. Belakangan baru tahu namanya yang muncul, bukan kwarda,\" ujar Sepdinal.
Alasan pemecahan, dia mengaku tidak tahu. Namun dia mengatakan, dari keterangan saksi Sri Hartati dalam sidang sebelumnya, alasan rekening dipecah karena rate bunga di bank lain supaya lebih baik Bank Jambi.
Hakim bertanya apakah kwarda pramuka kekurangan dana sehingga mencari bank dengan rate bunga yang tinggi. Padahal Pramuka bukanlah badan usaha yang mencari keuntungan. Sepdinal menjawab tidak tahu alasannya karena itu sudah ada dari dulu. Namun dia pernah mendengar, rekening itu ada hubungannya semisal ada kegiatan kwarnas, yang notabene menggunakan rekening di BNI.
Hakim Sri Wahyuni bertanya perihal tugas Sepdinal bendahara dalam melakukan rasionalisasi keuangan. Menurut dia, penentuan besar biaya kalau ada aturan memakai standar biaya umum. \"Kalau tidak ada, kita lihat harga pasar,\" katanya.
Hakim juga bertanya apakah terdakwa Sepdinal memiliki second opinion tentang kerugian negara yang dihitung BPKP. Sepdinal menjawab tidak ada. Namun dari orang lain sudah ada yang dimasukkan ke kas pramuka. \"Sudah masuk di dalam. Sudah dikurangi,\" lanjutnya.
Sepdinal mengaku bingung menjawab ketika ditanya apakah ada itikad baik untuk menitipkan uang kerugian negara. \"Secara pribadi terus terang bingung. Itikad baik sudah ada. Itu masih dalam pembicaraan,\" terang Sepdinal.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Sinurat bertanya tentang rasionlalisasi kegiatan dan kegiatan insidentil. Sepdinal menjelaskan sudah ada rencana kerja kwarda. Namun ada juga kegiatan insidentil, seperti undangan kwartir nasional.
Perihal pembayaran biaya bantuan hukum Rp 450 juta, Sepdinal menjelaskan itu berdasarkan kesepakatan kontrak ketua kwarda dengan penasehat hukum. Prosesnya diketahui ketua kwarda, wakabid keuangan, wakabid bidang hukum, sekretaris, saya hadir di situ. Ketika rapat itu dilaksanakan, belum dicantumkan nilai nominal Rp Rp 450 juta.
Dengan berakhirnya agenda pemeriksaan terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan minggu depan. \"Sidang akan dibuka dan dilanjutkan Rabu (11/4) untuk dibacakan tuntutan penuntut umum kepada terdakwa,\" ujarnya.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: