21 Izin Tambang Akan Dicabut
SAROLANGUN - Sebanyak 21 izin perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Sarolangun akan segera dicabut oleh Pemkab Sarolangun. Hal ini dikarenakan perusahaan tambang tersebut sudah habis masa waktu dan juga dikarenakan perizinan yang tumpang tindih.
Bupati Sarolangun H Cek Endra kepada sejumlah wartawan, kemarin (4/6) membenarkan pencabutan 21 izin tambang. \"Ada 10 izin yang tumpang tindih dengan izin yang dikeluarkan Kementerian ESDM, kita mengalah dengan izin dari Kementerian. Selebihnya dikarenakan masa izin yang sudah habis,” kata Bupati.
Ke 21 izin tambang yang dicabut tersebut menurut merupakan izin pertambangan batubara yang tersebar disejumlah kecamatan, seperti Mandiangin, Pauh dan kecamatan lainnya. Pemkab akan terus mengevaluasi izin pertambangan yang telah dikeluarkan, sesuai dengan intruksi KPK, jika izin yang diberikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya terpaksa dicabut. “Izin yang dicabut kemungkinan masih bertambah,” ucap Bupati.
Lebih jauh dikatakan Cek Endra, sesuai dengan intruski KPK, pembenahan izin pertambangan ini akan tuntas sebelum Desember. Di Kabupaten Sarolangun menurut Bupati ada 63 izin pertambangan, sesuai rekomendasi yang dikeluarkan KPK sekitar 40 perusahaan bermasalah. “Yang bermasalah semuanya nanti izinnya kita cabut, paling yang tersisa nanti sekitar 20 izin, tapi benar-benar yang tidak bermasalah,” tegasnya.
Selain itu menurut Bupati, indikasi permasalahan yang dialami sejumlah perusahaan ada terkait soal pajak, artinya ada sejumlah perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar pajak. “Kalau tidak bayar pajak siap-siap saja berurusan dengan KPK,” jelas Cek Endra.
(feb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: