>

KPK : Silakan Buktikan Keterlibatan Ibas

KPK : Silakan Buktikan Keterlibatan Ibas

JAKARTA -  Nasib Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas bisa jadi kini ditangan Anas Urbaningrum. KPK mempersilakan Anas untuk membuktikan keterlibatan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dalam perkara yang menjeratnya.

       Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi saat menjawab keberatan atas dakwaan yang disampaikan kuasa hukum Anas. Dalam keberatannya, kuasa hukum Anas, Patra M. Zein mempertanyakan mengapa dalam dakwaan kliennya hanya dicantumkan sebagai tersangka tunggal.

       Patra mengatakan harusnya dakwaan juga menyertakan pasal 55 ayat 1 KUHP yang artinya ada pihak lain yang turut serta. Dia menyebut harusnya Presiden SBY Ibas, Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng juga dimasukan sebagai pihak yang ikut menikmati hadiah atau janji berupa fasilitas dalam Kongres Partai Demokrat

       \"Saya tidak mau mengomentari satu persatu keberatan terdakwa. Yang pasti dalam sidang inilah Anas bisa membuktikan keterlibatan orang lain, termasuk Ibas,\" ujar Johan. Menurut Johan, saat masih dalam penyidikan Anas tidak menunjukan adanya keterlibatan Ibas maupun orang lain.

       \"Silakan saja Anas membuktikan didepan sidang, nanti biar hakim yang memutuskan,\" paparnya. Menurut Johan, KPK dalam mendakwa seseorang tidak hanya berdasarkan keterangan seseorang. Namun juga disertai alat bukti yang cukup. Oleh karena itu KPK yakin dengan dakwaan yang disusun jaksa.

       Anas kemarin memang menyampaikan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. Politisi asal Blitar itu memanfaatkan eksepsi itu untuk menyerang Presiden SBY, Ibas dan kader Partai Demokrat lainnya. Dia merasa perkaranya sudah didesain sejak awal oleh SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

       Salah satu tudingan Anas itu terkait adanya pidato resmi Presiden SBY dari Jeddah, Arab Saudi pada 4 Februari 2013. Saat itu SBY mendesak KPK agar segera mengambil langkah yang kongkrit dan tuntas terkait perkara yang membelit Anas.

       Kala itu SBY menyatakan, \"Kalau memang dinyatakan salah, kita terima memang salah. Kalau tidak salah, kita ingin tahu kenapa tidak salah\".  Anas mengaggap pidato itu mengarahkan agar dia harus dinyatakan bersalah.

       \"Setelah itu kejadian-kejadian lain mengiringi proses hukum saya,\" kata Anas saat membacakan eksepsi. Kejadian itu antara lain SBY yang mendesak dirinya mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan fokus pada kasus yang dihadapi. Anas juga menyinggung pernyataan petinggi Partai Demokrat, Syarif Hasan yang menyatakan bahwa dirinya akan jadi tersangka.

      \"Hal tersebut disampaikan Syarif Hasan setelah bertemu dengan Presiden SBY di Cikeas,\" paparnya. Bocornya sprindik penetapan Anas sebagai tersangka juga dipermasalahkan Anas. Menurut dia itu bagian dari konspirasi dari perkaranya.

      SBY juga disebut sempat mengirimkan sms pada sejumlah petinggi Partai Demokrat yang intinya akan menghadapi Anas secara serius setelah pemilu legislatif. SMS itu menurut Anas dikirim pada 19 Oktober 2013. Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang pada 22 Februari 2013, Anas memang terus menyerang SBY dan Ibas.

      Anas memang didakwa menerima hadiah atau janji dari proyek Hambalang. Pemberian itu salah satunya untuk pemenangannya dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Atas eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan menyampaikan jawaban. Majelis Hakim pun memutuskan melanjutkan sidang Kamis pekan depan.

(gun/dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: